Komisi IV DPRD Sukabumi Sidak PT Alaminas Sejahtera Indonesia, Soroti Upah Borongan dan Kepesertaan BPJS

Redaksi
Rabu, 21 Januari 2026 | 20:45 WIB Last Updated 2026-01-21T13:46:52Z
terbit.id, Sukabumi - Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Alaminas Sejahtera Indonesia, perusahaan produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/1/2026). Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti isu pemberian upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para pekerja.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, mengatakan kunjungan tersebut diawali dengan silaturahmi sekaligus pengawasan terhadap perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang masih bertahan beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Kita yang pertama silaturahmi, dan PT Alaminas ini PMDN, perusahaan dalam negeri yang sampai detik ini masih bisa bertahan di Kabupaten Sukabumi,” ujar Ferry kepada terbit.id, Selasa(21/1/2026). 

Dalam sidak tersebut, Komisi IV mendalami sistem ketenagakerjaan yang diterapkan perusahaan. Ferry menjelaskan, PT Alaminas Sejahtera Indonesia memiliki lima orang staf tetap, sementara sebagian besar tenaga kerja lainnya merupakan pekerja borongan atau satuan target sesuai dengan jumlah pesanan produksi.

“Perusahaan ini maklon. Karyawan tetapnya ada lima orang, sisanya karyawan borongan atau satuan target. Kalau satu line 25 orang, kalau tiga line bisa 75 orang, tergantung order,” jelasnya.

Terkait kepesertaan jaminan kesehatan, Ferry mengungkapkan bahwa sebelumnya sebagian pekerja masih menggunakan BPJS Kesehatan mandiri. Namun setelah dilakukan koordinasi, pihak manajemen menyatakan kesediaannya untuk mengalihkan kepesertaan para pekerja ke skema BPJS Kesehatan PBPU.

“Tadi sudah kami koordinasikan, pihak owner bersedia langsung memindahkan ke BPJS PBPU. Pekerja borongan juga akan langsung diikutsertakan menjadi peserta BPJS Kesehatan PBPU,” kata Ferry.

Salah satu isu utama yang menjadi perhatian Komisi IV adalah dugaan pemberian upah di bawah UMK. Berdasarkan hasil klarifikasi, sistem pengupahan di perusahaan tersebut menggunakan pola borongan atau satuan target, sehingga penghasilan pekerja bergantung pada capaian kinerja.

“Isu utamanya soal upah di bawah UMK. Ternyata perhitungannya borongan atau satuan target. Kinerja menentukan hasil yang didapat,” ungkap Ferry.

Meski demikian, Komisi IV menegaskan bahwa nominal upah harian per satuan target tetap harus mengacu pada standar UMK Kabupaten Sukabumi.

“Yang jelas kami tekankan, nominal satuan upah harian harus tetap sesuai UMK, walaupun jenis pekerjaannya borongan,” tegasnya.

Secara umum, Ferry menyebut kondisi perusahaan dalam keadaan aman dan tidak ditemukan pelanggaran serius. Beberapa kekeliruan administratif, khususnya terkait BPJS, langsung diperbaiki di tempat.

“Sejauh ini aman, dan kekeliruan yang ada langsung diperbaiki dengan pihak BPJS,” pungkasnya. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komisi IV DPRD Sukabumi Sidak PT Alaminas Sejahtera Indonesia, Soroti Upah Borongan dan Kepesertaan BPJS

Trending Now

Iklan