Anggota Reskrim Polsek Cicurug dan Polsek Parungkuda mengamankan terduga pelaku pelecehan dan pengancaman dengan Kampak. Foto : Istimewa.
terbit.id, Sukabumi - Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial B (48) yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan sekaligus mengancam warga menggunakan senjata tajam jenis kampak di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian yang sempat viral di media sosial pada Rabu (11/3/2026).
Kapolsek Cicurug, Kompol Aah Hermawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa yang ramai diperbincangkan di media sosial itu sebenarnya berawal dari dugaan tindak pidana pelecehan yang terjadi di perjalanan dalam angkot jurusan Cibadak-Cicurug di wilayah Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda.
“Memang benar telah terjadi peristiwa yang viral di wilayah Cicurug, tepatnya di Jalan Siliwangi. Namun sebelumnya diduga terjadi tindak pidana pelecehan di wilayah Parungkuda, tepatnya di Sundawenang,” ujar Aah kepada terbit.id, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, korban diketahui bekerja di sebuah toko handphone di wilayah Cicurug. Saat hendak turun dari angkutan umum, korban meminta bantuan kepada rekan-rekannya karena merasa tidak aman.
Korban kemudian didampingi temannya saat turun di kawasan Cicurug. Namun situasi berubah ketika terduga pelaku diduga merasa mendapat perlawanan.
“Korban ini kerjanya di toko handphone di Cicurug, jadi dia meminta bantuan teman-temannya. Saat turun di Cicurug dia minta dibantu,” kata Aah.
Ia menambahkan, saat korban meminta bantuan tersebut, pelaku justru mengeluarkan senjata tajam berupa kampak dan mengancam warga di sekitar lokasi.
“Yang diduga pelaku merasa ada perlawanan, akhirnya mengeluarkan senjata tajam berupa kampak,” jelasnya.
Setelah kejadian tersebut viral di media sosial, korban kemudian melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Polsek Cicurug langsung berkoordinasi dengan Polres Sukabumi karena penanganan kasus tersebut melibatkan unit khusus.
Aah menjelaskan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan Polsek Parungkuda karena lokasi awal dugaan pelecehan terjadi di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan dari korban terkait pelecehan seksual dan langsung berkoordinasi dengan Polres Sukabumi. Karena TKP awal berada di Parungkuda, Polsek Parungkuda juga menerima laporan dan melakukan koordinasi dengan Polres,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku. Berkat kerja sama antara petugas dan informasi dari masyarakat, pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan.
“Alhamdulillah berkat kerja keras petugas dan dukungan masyarakat, yang diduga pelaku bisa diamankan,” kata Aah.
Terduga pelaku akhirnya ditangkap di sebuah rumah kosong yang diduga dijadikan tempat tinggal sementara di wilayah Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
“Sementara rumahnya tidak ada. Dia diamankan di rumah kosong yang diduga dijadikan tempat tinggal sementara di wilayah Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses penangkapan berlangsung relatif cepat, bahkan kurang dari 24 jam setelah kejadian terjadi.
“Alhamdulillah kita bisa mengamankan yang diduga pelaku kurang dari satu kali dua puluh empat jam,” jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan berarti karena petugas lebih dahulu melakukan pendekatan dan negosiasi.
“Berkat negosiasi yang baik, tidak ada perlawanan yang signifikan dan pelaku bisa diamankan dengan aman,” tutur Aah.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kampak yang diduga digunakan saat mengancam warga.
“Untuk barang bukti sudah kita amankan berupa satu buah kampak,” katanya.
Saat ini, terduga pelaku diamankan di Mapolsek Cicurug dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Sukabumi untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan spesifikasi perkara.
“Sekarang yang diduga pelaku diamankan di Polsek Cicurug dan nantinya akan dilimpahkan ke Polres berkaitan dengan spesifikasi perkaranya yaitu pelecehan seksual ditambah membawa senjata tajam berupa kampak,” jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan terduga pelaku.
“Yang bersangkutan juga dilakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi kesehatannya,” kata Aah.
Sementara itu, terkait motif maupun kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap orang yang tidak dikenal dan segera melapor jika menemukan hal yang mencurigakan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati. Bila ada orang yang tidak dikenal atau mendekati secara tidak wajar, segera melapor ke polisi atau polsek terdekat melalui call center 110,” pungkasnya. (R.Cking).

