terbit.id, Sukabumi - DPRD Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-3 Tahun Sidang 2026, Selasa (21/4/2026). Rekomendasi tersebut berisi catatan strategis untuk mendorong perbaikan kinerja pemerintahan daerah ke depan.
Rapat paripurna yang digelar di ruang utama DPRD Kabupaten Sukabumi itu dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep. Hadir pula Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah.
Agenda utama rapat meliputi penyampaian laporan pimpinan DPRD terkait rekomendasi atas LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2025, pengambilan keputusan, penandatanganan berita acara, serta sambutan kepala daerah.
Dalam laporan yang disampaikan Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, DPRD memberikan sejumlah catatan penting terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 2025. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus pedoman dalam penyusunan kebijakan ke depan.
Secara tidak langsung, DPRD menekankan pentingnya peningkatan kualitas perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program agar lebih tepat sasaran dan berdampak bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Usai penyampaian laporan, DPRD bersama pemerintah daerah menandatangani berita acara persetujuan serta menyerahkan secara resmi dokumen rekomendasi kepada Bupati Sukabumi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa rekomendasi yang disusun merupakan hasil kajian menyeluruh dari seluruh komisi.
“Kami telah menyerahkan seluruh rekomendasi dan catatan strategis kepada Bupati. Capaian yang sudah baik harus dipertahankan, sementara kekurangan harus segera diperbaiki,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja seluruh komisi DPRD serta sinergi pemerintah daerah dalam proses pembahasan LKPJ.
Sementara itu, Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah ke depan,” kata Asep.
Di sisi lain, dalam rapat tersebut juga disinggung mengenai mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pemerintah daerah dan DPRD akan menyesuaikan proses pembahasan, di mana setiap Raperda wajib melalui tahapan fasilitasi di Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Provinsi.
Penyesuaian tersebut berdampak pada penjadwalan ulang sejumlah agenda pembahasan Raperda yang saat ini masih menunggu proses fasilitasi.
Dengan disahkannya rekomendasi LKPJ ini, DPRD berharap adanya peningkatan kinerja pemerintah daerah yang lebih akuntabel, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.(R.Cking).

