terbit.id, Sukabumi - Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah perangkat daerah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke tiga perusahaan di wilayah Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (10/3/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap perizinan tata ruang, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), pengelolaan lingkungan hidup hingga pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Kunjungan kerja tersebut melibatkan mitra kerja Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, di antaranya Bapperida, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR).
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Edi Sudrajat, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi, khususnya terkait kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Kunjungan kerja ini dalam rangka pengawasan mengenai izin tata ruang, Andalalin, lingkungan hidup, serta pelaksanaan CSR dari perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Parungkuda,” ujar Edi Sudrajat, kepada terbit.id
Ia menjelaskan, kunjungan pertama dilakukan ke PT Lydia Sola Gracia dengan melibatkan mitra kerja dari Bapperida, Dishub, DLH, dan DPTR. Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi II melakukan pengecekan serta dialog dengan pihak perusahaan terkait aspek perizinan dan dampak operasional perusahaan terhadap lingkungan sekitar.
Selanjutnya, rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melanjutkan rapat dan kunjungan kerja ke PT Heng Tian Shoes. Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada kepatuhan perusahaan terhadap izin tata ruang, Andalalin, pengelolaan limbah, serta kontribusi perusahaan melalui program CSR.
Kunjungan terakhir dilakukan ke PT Minu Garment Sukses pada pukul 12.00 hingga 14.00 WIB dengan melibatkan mitra kerja yang sama, yaitu Bapperida, Dishub, DLH, dan DPTR.
Edi Sudrajat menuturkan, secara umum hasil pengawasan menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan yang dikunjungi telah memenuhi ketentuan yang berlaku, baik dari sisi tata ruang, Andalalin, maupun aspek lingkungan hidup.
“Pada dasarnya semua sudah sesuai dengan peraturan, baik terkait tata ruang, Andalalin, maupun lingkungan hidup,” kata Edi.
Meski demikian, pihaknya tetap mendorong agar perusahaan-perusahaan tersebut aktif dan terdaftar dalam forum CSR Kabupaten Sukabumi, sehingga kontribusi sosial perusahaan dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat sekitar.
“Kami juga mendorong agar perusahaan masuk dan terdaftar dalam forum CSR, sehingga program-program sosial perusahaan dapat terkoordinasi dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Menurutnya, pengawasan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen DPRD dalam memastikan investasi di Kabupaten Sukabumi berjalan sesuai regulasi serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (R.Cking).

