terbit.id, Sukabumi - Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan garmen PT Panen Mas Agung di Jalan Alter, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Rabu (21/1/2026). Sidak dilakukan untuk menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menindaklanjuti sejumlah keluhan terkait status kepesertaan BPJS dan jam istirahat karyawan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari silaturahmi sekaligus pengawasan terhadap perusahaan terkait ketenagakerjaan.
“Pada intinya kami silaturahmi dengan perusahaan PT Panen Mas Agung sekaligus menjalankan fungsi pengawasan kami terkait beberapa hal yang sempat menjadi perhatian,” ujar Ferry kepada terbit.id.
Dalam kesempatan itu, Ferry menjelaskan bahwa PT Panen Mas Agung masih merupakan satu entitas perusahaan yang sama, hanya terjadi perubahan jenis produksi.
“Panen Mas Agung itu satu entitas yang sama, bukan akuisisi dan bukan merger. Dulu produksinya underwear, sekarang berganti menjadi topi. Jadi perusahaannya tetap sama, hanya produknya yang berubah,” jelasnya.
Terkait kepesertaan BPJS Kesehatan, Ferry menyebutkan seluruh karyawan telah terdaftar, namun sebagian masih menggunakan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah.
“Jumlah karyawan di sini 559 orang. Semuanya sudah terdaftar BPJS, tetapi masih banyak yang memakai PBI. Kurang lebih ada sekitar 200-an karyawan yang akan diproses untuk dipindahkan ke kepesertaan yang semestinya,” ungkap Ferry.
Ia menambahkan, pihak perusahaan berkomitmen untuk mulai mendata dan memproses pemindahan status BPJS karyawan dari PBI ke kepesertaan mandiri atau perusahaan.
“Barusan disampaikan pihak perusahaan akan mulai memproses pemindahan dari PBI ke yang semestinya, karena status karyawan di sini masih PKWTT,” katanya.
Namun, proses tersebut menemui kendala lantaran sebagian karyawan menolak dipindahkan dari PBI.
“Banyak karyawan menolak karena takut kontraknya tidak diperpanjang, ada juga yang khawatir tidak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah kalau keluar dari PBI,” tambahnya.
Ferry menegaskan, secara aturan karyawan yang bekerja tetap tidak boleh lagi menggunakan fasilitas PBI.
“Kami sudah sampaikan, sesuai aturan PBI harus dipindahkan menjadi kepesertaan yang seharusnya. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegasnya.
Selain itu, Komisi IV juga menyoroti keluhan terkait jam istirahat karyawan. Ferry menjelaskan bahwa aturan ketenagakerjaan mengatur waktu istirahat minimal 30 menit setelah bekerja empat atau lima jam berturut-turut.
“Di aturan itu minimal 30 menit, dan perusahaan tidak melanggar. Tapi memang perlu dikomunikasikan secara internal, karena mayoritas karyawan muslim dan waktu istirahat juga dipakai untuk ibadah,” ujarnya.
Ferry mengimbau agar karyawan yang merasa dirugikan tidak hanya menyampaikan isu, tetapi melapor secara resmi.
“Kalau memang ada pelanggaran, silakan laporkan langsung ke Disnaker, pengawas ketenagakerjaan, atau ke kami, supaya laporannya jelas dan tidak berdasarkan isu atau opini,” pungkasnya. (R.Cking).

