Kiri : Kondisi jalan Pasir Langkap sebelum Pemdes Bumisari bersama warga swadaya membangun jalan tersebut. Kanan : Oneng posting kondisi jalan yang lebih baik dibanding sebelumnya. Foto : istimewa.
terbit.id, Sukabumi – Viral video anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang menyoroti kondisi jalan rusak di wilayah Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, membuat Pemerintah Desa Bumisari akhirnya angkat bicara. Kepala Desa Bumisari, Sholihudin, menjelaskan secara panjang lebar mengenai riwayat dan status Jalan Pasir Langkap yang menjadi sorotan publik.
Kepala Desa Bumisari, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Sholihudin menjelaskan kronologi panjang mengenai status Jalan Pasir Langkap yang viral setelah videonya diunggah oleh akun TikTok milik Oneng Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI yang juga dikenal sebagai publik figur. Dalam video itu, Rieke menyebut jalan tersebut rusak parah dan berbahaya dengan narasi “Pak, jalannya rusak bikin mabok”.
Menanggapi hal itu, Sholihudin menegaskan bahwa Jalan Pasir Langkap memiliki sejarah panjang sejak masa kolonial Belanda dan pernah menjadi akses utama ke wilayah Desa Bumisari jauh sebelum desa itu dimekarkan pada tahun 1980-an.
“Dari zaman Belanda, jalur utama menuju wilayah desa kami itu memang Jalan Pasir Langkap. Setelah menjadi desa pemekaran, warga semakin banyak, kendaraan bertambah, dan jalan mulai rusak. Akhirnya diambil alih menjadi jalan kabupaten pada waktu itu,” jelas Sholihudin, kepada terbit.id, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, jalan tersebut sudah beberapa kali mendapat penanganan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Namun karena kondisi medan dan aktivitas perkebunan, jalan itu kembali rusak parah dan bahkan sempat dilebarkan dari lebar tiga meter menjadi dua belas meter, namun proyek tersebut tidak rampung.
“Pelebaran jalan itu justru membuat kondisi semakin rusak. Akhirnya warga kami buat jalur alternatif Cikajang–Ciater supaya tidak terisolir,” tuturnya.
Sejak menjabat sebagai kepala desa pada tahun 2016, Sholihudin mengaku kesulitan memperbaiki jalan Pasir Langkap karena status hukumnya tidak jelas. Berdasarkan surat edaran penetapan ruas jalan pada tahun 2019, ruas Simpang Lio–Pasir Langkap yang sebelumnya tercatat sepanjang 12 kilometer, berubah menjadi hanya 3,2 kilometer. Hal ini membuat sebagian besar ruas jalan kehilangan status sebagai jalan kabupaten.
“Sejak 2019, status jalan itu hilang dari daftar jalan kabupaten. Akhirnya kami hanya bisa melakukan perbaikan dengan dana desa sekitar dua kilometer, sisanya sangat rusak,” ungkapnya.
Meski begitu, Pemerintah Desa Bumisari bersama masyarakat tidak tinggal diam. Mereka berinisiatif melakukan swadaya untuk meratakan jalan menggunakan alat berat (beko) agar tetap bisa dilalui.
“Kami iuran, yang penting jalan bisa dilewati. Dua-tiga tahun lalu sudah diratakan, bahkan Teh Oneng lewat pun alhamdulillah bisa. Dulu jangankan mobil mewah, truk colt diesel saja nyangkut,” ungkap Sholihudin seraya tersenyum.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menyalahkan siapapun, termasuk pemerintah kabupaten. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah mencari solusi terbaik agar status jalan Pasir Langkap menjadi jelas.
“Kalau memang Kabupaten merasa keberatan, serahkan saja jalan itu sepenuhnya ke Desa Bumisari supaya jelas statusnya. Tapi kalau bisa dikembalikan jadi jalan kabupaten, lebih baik. Kami siap bekerja sama,” ujarnya.
Sholihudin juga menambahkan bahwa sebagian ruas jalan tersebut berada di wilayah perkebunan PT Harja Setia, yang mencakup tiga desa yakni Desa Pangkalan, Desa Cicareuh, dan Desa Bumisari.
“PT Harja Setia tidak mempermasalahkan karena sudah tahu itu jalan umum. Jadi yang penting sekarang adalah kejelasan status agar pembangunan bisa dilakukan secara legal,” pungkasnya.
Ia berharap masyarakat tidak saling menyalahkan dan bisa memahami kondisi di lapangan. “Komentar di media sosial memang beragam, ada yang menyalahkan Bupati, tapi itu sudah risiko jabatan. Saya hanya ingin masyarakat tahu riwayatnya agar bisa bersama mencari solusi,” tutup Sholihudin. (R.Cking).