Ucapan Kesakitan Pancasila

Ucapan Kesakitan Pancasila

250 Desa di Sukabumi Dilaporkan ke Kejaksaan Karena Tunggak PBB, Potensi Kerugian Daerah Capai Rp 25 Miliar

Redaksi
Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:00 WIB Last Updated 2025-10-21T13:03:28Z


TERBIT.ID, ​Sukabumi – Sebanyak 250 desa di Kabupaten Sukabumi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi karena diduga menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pelaporan ini datang dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang meminta bantuan Kejaksaan agar potensi pendapatan daerah tersebut segera masuk ke kas daerah untuk mendukung program pembangunan.

​Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, membenarkan telah menerima laporan tersebut dan memastikan akan segera menindaklanjuti.

​"Iya, kami sudah terima laporan itu (250 Desa Penunggak PBB). Pasti akan kami tindaklanjuti," ujar Agus Yuliana kepada terbit.id pada Selasa (21/10/2025).

​Diduga Uang PBB Dipakai Kepala Desa


​Agus menjelaskan, 250 desa yang masuk daftar tunggakan ini adalah desa-desa yang setoran PBB-nya ke kas daerah masih di bawah 50 persen. Dari analisa sementara, muncul dugaan kuat bahwa uang hasil pungutan PBB tersebut disalahgunakan.

​"Hasil analisa sementara, uang PBB itu kemungkinan besar digunakan oleh Kepala Desa atau perangkat desanya," ungkap Agus.

​Menyikapi temuan ini, Kejaksaan berjanji akan segera melakukan pemanggilan terhadap desa-desa yang masuk dalam daftar penunggak pajak tersebut. Agus bahkan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

​"Bahkan tidak menutup kemungkinan akan kami periksa juga. Kita lihat saja nanti," imbuhnya.

​Potensi Tunggakan Sentuh Angka Rp 25 Miliar


​Disinggung mengenai besaran potensi pendapatan daerah dari PBB yang belum dibayarkan oleh ratusan desa ini, Agus Yuliana menyebut angkanya cukup fantastis, yakni mencapai Rp 25 miliar. Perhitungan ini didapat dengan asumsi kasar rata-rata setiap desa menunggak PBB sebesar Rp 100 juta.

​"Ya kalau satu desa saja Rp100 juta, berarti kalau 250 desa itu jumlahnya Rp25 miliar. Ini kita lihat nanti, jumlah Rp25 miliar ini bisa kurang, juga tidak menutup kemungkinan bisa lebih," tegasnya.

​Kejaksaan Beri Peringatan Keras


​Meskipun enggan menyebutkan secara rinci nama-nama desa yang menunggak, Agus Yuliana menghimbau agar desa-desa yang belum melunasi PBB segera menyelesaikan kewajiban tersebut. Hal ini penting demi kepentingan pembangunan daerah yang akan dinikmati oleh seluruh masyarakat Sukabumi.

​Agus juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam penyelewengan dana PBB tersebut.

​"Segera bayarkan, karena itu untuk kepentingan pembangunan daerah dan akan dinikmati juga oleh masyarakat Kabupaten Sukabumi. Kami dari Kejaksaan, bila nanti dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyelewengan PBB ini, tidak akan segan untuk menjeratnya dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.(FKR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 250 Desa di Sukabumi Dilaporkan ke Kejaksaan Karena Tunggak PBB, Potensi Kerugian Daerah Capai Rp 25 Miliar

Trending Now

Iklan