Komisi I DPRD Sukabumi Awasi Perizinan PT Indolakto Cicurug, Pastikan IPAT, SLF dan PBG Diproses Sesuai Aturan

Redaksi
Jumat, 06 Maret 2026 | 15:30 WIB Last Updated 2026-03-06T08:32:37Z


terbit.id, Sukabumi - Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan pengawasan terhadap perizinan pemanfaatan air tanah dan bangunan milik PT Indolakto Plant C3 di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (6/3/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan perizinan yang berlaku.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan
Menurutnya, dalam kunjungan tersebut pihaknya meninjau sejumlah dokumen perizinan penting yang dimiliki perusahaan, di antaranya Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Hari ini kita berkunjung dalam rangka pengawasan sekaligus pembinaan terkait perizinan. Kita melihat beberapa perizinan, di antaranya IPAT, kemudian SLF, dan juga PBG,” ujar Iwan kepada terbit.id, usai kunjungan, Jumat (6/3/2026).


Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, PT Indolakto Plant C3 dinilai cukup kooperatif dalam mengurus perizinan yang diperlukan. Meski izin IPAT sebelumnya telah habis masa berlakunya pada Februari 2026, perusahaan disebut telah mengajukan kembali proses perpanjangan.

“Dari pantauan kami, PT Indolakto Plant C3 ini memang masa izin IPAT-nya habis pada Februari 2026, tetapi mereka sudah memproses kembali. Saat ini prosesnya sudah di tingkat provinsi dan dari ESDM Provinsi informasinya segera akan diterbitkan,” jelasnya.

Selain itu, proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga tengah berjalan. Pihak perusahaan, kata dia, menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk SLF mereka juga sangat koordinatif dan sedang diproses di dinas terkait. Mudah-mudahan segera terbit. Begitu juga dengan PBG yang sedang diproses. Kami berharap ini bisa menjadi contoh perusahaan yang baik dalam menempuh proses perizinan,” katanya.

Iwan menegaskan, pihaknya mengapresiasi keseriusan perusahaan yang segera mengurus perizinan ketika masa berlaku izin telah habis atau ketika terdapat aturan baru yang harus dipenuhi.

“Yang penting bagi kami adalah ketika ada aturan yang mengatur, mereka segera memproses. Adapun proses di tingkat perangkat daerah itu menjadi kewenangan mereka. Yang kita hargai adalah keseriusan dan komitmen perusahaan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan memastikan PT Indolakto menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan hukum dan asas perizinan yang berlaku.

“Kunjungan kami ingin memastikan bahwa Indolakto ini taat hukum dan taat asas dari sisi perizinan, baik perizinan utama perusahaan maupun perizinan penunjang lainnya,” kata Dede.

Ia menjelaskan, salah satu izin yang menjadi perhatian adalah Perizinan Berusaha Pengusahaan Air Tanah atau IPAT. Saat ini proses perizinan tersebut telah diajukan dan berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Izin IPAT ini sudah diproses dan saat ini posisinya berada di provinsi, karena yang menentukan adalah DPMPTSP Provinsi. Kita harapkan sebelum tanggal 31 Maret sudah bisa terbit,” ujarnya.

Terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Dede menyebut izin tersebut telah dimiliki perusahaan. Namun, saat ini perusahaan sedang mengurus perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang memiliki masa berlaku lima tahun.

“PBG-nya sudah ada, sekarang sedang mengurus perpanjangan SLF. Karena SLF ini masa berlakunya lima tahun. Kita ingin memastikan bahwa bangunan yang ada di Indolakto ini tetap memenuhi standar kelaikan fungsi,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan tengah mengurus rencana penambahan bangunan yang berkaitan dengan perluasan kegiatan usaha. Proses tersebut sedang melalui tahapan penataan ruang.

“Saat ini sedang diurus penambahan PKKPR baru untuk perluasan. Kemarin sudah dilakukan sidang dengan forum penataan ruang. Kita harapkan nanti ada tambahan PAD dari sektor retribusi PBG,” ungkapnya.

Dede menegaskan, setiap kegiatan usaha harus memenuhi dua aspek utama, yakni kesesuaian tata ruang dan kelengkapan dokumen lingkungan. Kedua hal tersebut menjadi dasar pemerintah dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.

“Yang namanya usaha itu harus memenuhi tata ruang dan lingkungan. Dua hal ini yang memastikan bahwa perusahaan benar-benar menjalankan usahanya sesuai aturan,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa saat ini proses perizinan relatif lebih mudah karena telah menggunakan sistem digital melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

“Dengan OSS RBA sekarang kita sudah memastikan semua proses berbasis sistem dan waktunya harus tepat. Bahkan ketika dokumen sudah masuk ke dashboard kami, misalnya untuk PBG, maksimal dua hari harus ditandatangani,” ujarnya.

Dede menambahkan, apabila pejabat berwenang tidak melakukan persetujuan dalam batas waktu yang ditentukan, sistem secara otomatis akan menyetujui permohonan tersebut. Hal itu dapat menjadi catatan maladministrasi bagi pejabat terkait.

“Kalau tidak di-approve dalam waktu yang ditentukan, sistem bisa menyetujui secara otomatis. Itu bisa menjadi maladministrasi bagi kami. Karena itu sekarang semua dipaksa tepat waktu,” jelasnya.

Ia mengingatkan para pemohon perizinan, termasuk perusahaan, untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap serta kewajiban retribusi telah dibayarkan sebelum izin diterbitkan.

“Pemohon harus memastikan semua persyaratan lengkap dan retribusinya dibayar. Kalau belum dibayar, tentu belum bisa diproses,” tandasnya.(R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komisi I DPRD Sukabumi Awasi Perizinan PT Indolakto Cicurug, Pastikan IPAT, SLF dan PBG Diproses Sesuai Aturan

Trending Now

Iklan