terbit.id, Sukabumi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Sukabumi dalam perkara dugaan tindak pidana penelantaran anak yang menyebabkan korban berinisial NS meninggal dunia, Kamis (25/6/2026).
Dalam kasus ini, tersangka berinisial AS yang merupakan ayah kandung korban langsung menjalani penahanan lanjutan di Lapas Warungkiara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, menjelaskan bahwa pelimpahan Tahap II tersebut menandai beralihnya tanggung jawab penahanan tersangka dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan.
Menurut Tumpal, perkara ini bermula dari dugaan penelantaran terhadap anak korban berinisial NS yang berujung pada meninggalnya korban.
“Pada hari ini, Kamis tanggal 25 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Polres Sukabumi dalam perkara dugaan tindak pidana penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak korban berinisial NS meninggal dunia,” ujar Eben.
Ia memaparkan, korban NS merupakan anak kandung tersangka AS yang setelah perceraian diasuh oleh tersangka. Sejak 2023, korban tinggal bersama ayah kandungnya serta istri baru tersangka.
Dalam perjalanannya, sekitar November 2025 korban sempat dititipkan di Pondok Pesantren Darul Ma’arif. Kemudian pada 3 Februari 2026, korban pulang dari pondok dalam kondisi sehat.
Namun, kondisi korban disebut terus memburuk hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
“Pada tanggal 19 Februari 2026, anak korban dibawa ke RSUD Jampang kulon untuk menjalani perawatan intensif. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.
Eben menegaskan, pihak kejaksaan telah menerima berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21 dengan dukungan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk proses persidangan.
Dalam berkas tersebut, terdapat 11 saksi, 4 ahli, serta sejumlah barang bukti lain yang saling berkaitan.
“Tersangka AS pertama kali ditahan penyidik sejak 29 April 2026. Setelah Tahap II ini, tersangka akan menjalani penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara atau Lapas Warungkiara,” jelasnya.
Selanjutnya, Kejari Kabupaten Sukabumi akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Cibadak untuk segera disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra, menambahkan bahwa barang bukti yang diterima mayoritas berupa barang bukti elektronik.
“Barang bukti yang kami terima ada beberapa barang bukti digital. Pertama handphone yang digunakan oleh AS, kemudian handphone yang digunakan oleh TR pada perkara sebelumnya, lalu ada hasil screenshot percakapan, serta video-video yang dimasukkan dalam satu USB. Jadi kebanyakan barang buktinya merupakan barang bukti elektronik,” kata Abram.
Terkait pasal yang disangkakan kepada AS, Abram menyebut jaksa menyiapkan tiga pasal alternatif yang akan dibuktikan dalam persidangan.
“Pasal yang didakwakan utamanya terkait penelantaran terhadap anak. Intinya, AS selaku orang tua diduga tidak menempatkan anaknya di bawah pengawasan dengan baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pasal alternatif tersebut meliputi dugaan penelantaran anak yang menyebabkan kematian, perlakuan salah terhadap anak, serta penelantaran dalam lingkup rumah tangga.
“Pasal yang didakwakan yaitu Pasal 428 terkait penelantaran yang menyebabkan kematian, Pasal 77B tentang perlakuan salah terhadap anak, dan Pasal 49 Undang-Undang KDRT tentang penelantaran dalam lingkup rumah tangga. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun pidana penjara,” terang Abram.
Saat disinggung mengenai kemungkinan keterlibatan tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap korban, Abram enggan memberikan penjelasan lebih jauh.
“Nanti kita buktikan di persidangan. Kami tidak mau mendahului proses persidangan,” tegasnya.
Abram juga memastikan bahwa selama proses Tahap II, tersangka AS bersikap kooperatif.
“Hari ini kami sudah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Sukabumi. Otomatis, penahanan tersangka kini beralih dari penahanan Polres ke penahanan Kejaksaan,” tandasnya. (R.Cking).

