Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, Abdul Rachman, angkat bicara mengenai kasus yang menimpa Bagas ini. Ia melaporkan hasil tindak lanjut Disnaker terkait laporan PMI (Pekerja Migran Indonesia) atas nama Bagas.
"Kami telah melakukan kunjungan ke rumah keluarga PMI atas nama Bagas di Kelurahan Subang Jaya RW 01 dan bertemu dengan adiknya, Rangga," ujar Abdul Rachman pada Jumat (04/07/2025).
Berdasarkan penuturan keluarga dan informasi yang dihimpun Disnaker, Bagas awalnya bekerja sebagai ABK di PT. RNT Utama Indonesia, Kota Tegal, bersama empat rekannya. Kontrak kerja mereka dimulai sejak 1 April 2025 dengan durasi satu tahun. Selama tiga bulan bekerja, Bagas dan teman-temannya belum menerima gaji sepeser pun.
Nasib nahas menimpa mereka saat berada di pelabuhan Tiongkok. Adanya konflik antara salah satu teman Bagas dengan kru kapal lain menyebabkan Bagas dan keempat temannya diturunkan begitu saja di pelabuhan tersebut. Tanpa bekal uang dan terkendala bahasa, Bagas dan teman-temannya akhirnya terpaksa bekerja di Kamboja sebagai scammer.
Kondisi Bagas saat ini sangat memprihatinkan. Ia kerap berpindah-pindah lokasi dan sering menerima siksaan jika tidak mencapai target yang ditetapkan. Bagas telah meminta untuk dipulangkan, namun majikannya di Kamboja memberi syarat tebusan sebesar Rp40 juta.
Abdul Rachman menambahkan bahwa pihak keluarga Bagas juga telah melaporkan aduan ini ke Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT P4TKI).
"Saat kunjungan kami, Kanit PPA Polres Kota Sukabumi juga hadir, menunjukkan keseriusan penanganan kasus ini," tambahnya.
Menyikapi kasus ini, Disnaker Kota Sukabumi berkomitmen untuk terus mengawal pemulangan Bagas. "Langkah Disnaker selanjutnya adalah akan terus berkoordinasi dengan UPT P4TKI/BP2MI serta terus mengawal kasus ini hingga tuntas," tegasnya.
Kasus Bagas ini menjadi pengingat pahit tentang ancaman TPPO yang semakin beragam dan meresahkan, menuntut kewaspadaan lebih tinggi dari masyarakat dan penanganan serius dari pihak berwenang.(FKR)