terbit.id, Sukabumi - Tiga dari enam santri yang diduga menjadi korban pencabulan oleh pimpinan pondok pesantren berinisial MSL di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, bertemu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (4/3/2026).
Pantauan terbit.id, Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah restoran di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, dengan pendampingan kuasa hukum dari LBH Pro Ummat dan LSM RIB.
Kuasa hukum korban dari LBH Pro Ummat, Rangga Suria Danuningrat, mengatakan pihaknya bersama LSM RIB mendampingi para korban untuk bertemu langsung dengan tim LPSK yang datang dari Jakarta.
“Agenda kami dari LBH Pro Ummat bersama LSM RIB, saya Rangga Suria Danuningrat bersama Lutfi Imanullah, mendampingi para korban untuk bertemu dengan pihak LPSK yang datang langsung dari Jakarta,” ujar Rangga kepada terbit.id
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Rangga, LPSK memberikan penjelasan terkait perlindungan hukum serta bentuk bantuan yang bisa diberikan kepada para korban. Bantuan tersebut meliputi pendampingan psikologis, psikososial hingga dukungan sosial lainnya.
“Mereka memberikan penjelasan soal perlindungan hukum, juga bantuan sosial dan psikososial. Termasuk kemungkinan bantuan permodalan dan dukungan untuk keberlanjutan sekolah korban,” jelasnya.
Rangga menuturkan, keluarga korban menyambut baik keterlibatan LPSK dalam kasus ini. Menurutnya, kehadiran lembaga negara tersebut membuat keluarga merasa lebih tenang dan terbantu, baik secara hukum maupun psikologis.
“Respons keluarga sangat terbantu dengan adanya kehadiran LPSK dan kami dari LBH Pro Ummat serta LSM RIB. Mereka merasa tidak sendiri dalam menghadapi persoalan ini,” ungkapnya.
Terkait perkembangan kasus, Rangga menyebutkan bahwa proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Para korban telah menjalani visum dan saat ini tengah mendapatkan pendampingan psikologi lanjutan.
“Korban sudah dilakukan visum kemarin, dan hari ini ada pendampingan psikologi lanjutan. Bahkan prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” terangnya.
Ia juga menyampaikan bahwa para korban telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Namun, menurutnya, pemeriksaan tersebut masih bersifat klarifikasi.
“Dari kepolisian, korban sudah di-BAP semua, tapi saya kira masih BAP konfirmasi,” katanya.
Sementara itu, terkait keberadaan terduga pelaku MSL, Rangga menyebutkan bahwa yang bersangkutan masih dalam pencarian aparat penegak hukum.
“Untuk pelaku, informasinya masih dalam pencarian,” ujarnya.
Ke depan, pendampingan terhadap para korban dipastikan akan terus dilakukan secara berkelanjutan oleh LPSK bersama tim kuasa hukum dan LSM pendamping.
“Setelah ini akan ada pendampingan terus-menerus, baik dari LPSK, LBH Pro Ummat maupun LSM RIB. Kami akan terus mengawal kasus ini,” tegas Rangga.
Pihaknya juga mendorong para orang tua korban maupun masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak serupa agar berani melapor. Ia menekankan pentingnya dukungan keluarga dalam proses pemulihan anak.
“Kami mendorong orang tua untuk speak up. Jika ada korban lain yang belum melapor, agar didorong untuk melapor. Secara psikologis, anak-anak juga harus terus didampingi,” imbuhnya.
Rangga memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan profesional dan objektif hingga tuntas.
“Kami akan terus mendorong kepolisian agar bekerja secara terang, profesional, dan objektif. Harapannya, peristiwa ini diusut tuntas sampai pelaku dihukum setimpal,” tandasnya.
Sejauh ini, pihak kuasa hukum menilai aparat penegak hukum cukup kooperatif dan responsif dalam menangani perkara tersebut.
“Pandangan kami, sejauh ini aparat cukup kooperatif dan bergerak cepat,” pungkasnya. (R.Cking).

