TERBIT.ID, Sukabumi - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyatakan siap menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami tenaga kerja. Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE menegaskan bahwa pelapor akan mendapatkan perlindungan agar tidak merasa takut dalam mengungkapkan kasus yang terjadi di lapangan.
Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE menyampaikan bahwa pemerintah daerah membuka pintu seluas-luasnya bagi tenaga kerja yang ingin melaporkan praktik pungli yang mereka alami, khususnya terkait ketenagakerjaan. Hal ini disampaikannya usai menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2025, dikemas Doa bersama yang digelar di Sekretariat SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Komplek Pertokoan Dayaika, Jalan Raya Siliwangi, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jwa Barat, Rabu (30/4/2025).
"Pertama yang perlu kita benahi adalah mereka yang melapor harus dilindungi. Karena kalau sudah melapor, pihak aparat penegak hukum (APH) sudah siap menerima dan menindaklanjuti laporannya. Jadi jangan takut," ujar Andreas, kepada terbit.id
Ia menambahkan, pemerintah telah siap bersama Tim Saber Pungli untuk menindak praktik-praktik semacam itu, baik yang terjadi di dalam maupun di luar perusahaan. Perlindungan terhadap pelapor menjadi hal yang sangat penting agar tidak ada rasa khawatir dalam menyampaikan kebenaran.
Dalam kesempatan tersebut, Andreas juga mengapresiasi kegiatan Doa bersama dalam peringatan May Day dengan tema, Jauhkan anggota SP TSK SPSI dari ancaman PHK Massal. Majukan Perusahaan - Sejahterakan buruhnya, yang berlangsung tertib dan kondusif.
Ia menyebutkan bahwa peringatan kali ini terasa istimewa karena diisi dengan doa bersama sebagai bentuk solidaritas dan harapan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat dampak kebijakan luar negeri.
"Hari ini luar biasa sekali, baru dalam sejarah memperingati May Day dengan doa bersama. Alhamdulillah, acara berlangsung kondusif dan lancar. Mudah-mudahan dengan doa bersama ini kita saling memahami bahwa ini bukan hanya permasalahan lokal, tapi sudah masuk ke ranah kebijakan luar negeri. Harapan kami, jangan sampai terjadi PHK massal," ungkapnya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa pendekatan saat ini dilakukan melalui Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Ia mengimbau agar karyawan yang menjadi korban pungli segera melapor kepada SPSI maupun langsung ke pihak berwenang.
"Tadi kami sudah diskusi secara santai dengan Ketua SPSI untuk mempererat komunikasi dan mengenali langkah-langkah yang harus dilakukan agar tidak terjadi pungli. Harapan kami, ke depan ada diskusi langsung antar serikat buruh," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi para buruh, karena sebagian besar masyarakat Kabupaten Sukabumi adalah pekerja. "Hak-hak mereka harus dilindungi. Buruh ini juga pejuang, maka wajib bagi pemerintah untuk menjamin hak-hak mereka diberikan secara layak tanpa pungutan liar," tegas Andreas.
Saat disinggung soal apakah sudah ada laporan resmi terkait pungli, Andreas menjawab bahwa sejauh ini belum ada laporan yang masuk secara formal. "Kalau secara resmi belum ada. Makanya saya bilang, ini baru sebatas dari media sosial atau informasi dari teman-teman di luar. Kami ingin ada yang berani melapor. Kalau ada yang mengancam, saya siap melindunginya," tandasnya. (R.Cking).