Thomas Harming Suwarta, Staf Khusus Menteri HAM, mengungkapkan bahwa KemenHAM menangkap pesan positif terkait komitmen semua pihak untuk menjaga kondusivitas.
"Karena kita menangkap pesan yang sama untuk komitmen menjaga perdamaian dan persatuan, jadi saya pikir ini sesuatu yang sangat positif," ujar Thomas dalam silaturahmi dengan tokoh lintas agama se-Kabupaten Sukabumi di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (03/07/2025).
Lebih lanjut, Thomas menjelaskan bahwa Kemenkumham mendorong penangguhan penahanan ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan berkeadilan. Ia menekankan bahwa pencarian keadilan dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk pendekatan Restorative Justice (RJ) melalui mediasi.
"Jadi upaya mencari keadilan itu banyak upaya dan caranya termasuk tadi, tentang Restorative Justice (RJ) dilakukan upaya mediasi dan kami siap dari Kementerian HAM untuk jaminan agar para 7 tersangka kita lakukan penangguhan penahanan dan ini kami akan sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian," tegas Thomas.
Thomas juga menyoroti adanya mispersepsi di masyarakat terkait perbedaan antara tempat ibadah dan rumah ibadah. Menurutnya, mispersepsi dan miskomunikasi ini dapat menimbulkan bahaya jika tidak segera diluruskan. Ia mencontohkan bahwa dalam kasus ini, tempat yang dimaksud adalah 'rumah pembinaan rohani', bukan rumah ibadah permanen.
"Jadi kalau kita ikuti tadi ada mispersepsi antara tempat ibadah dan rumah ibadah. Jadi saya pikir kita sama-sama tahu bahaya dari mispersepsi dan miskomunikasi ini di masyarakat, hanya persoalan kata tempat ibadah dan rumah ibadah, bahkan dijelaskan oleh Pak Pendeta rumah pembinaan rohani jadi ini dua hal yang berbeda," jelasnya.
Thomas menambahkan bahwa regulasi mengenai tempat ibadah sudah memiliki aturannya sendiri, dan tempat yang bersifat temporer untuk pendampingan atau pembinaan tidak diatur secara spesifik dalam konteks tersebut.
Terkait adanya penyelesaian damai, AKBP Samian meluruskan bahwa hal tersebut bukan berarti penangguhan pidana. Namun, ia menekankan pentingnya situasi di mana semua tokoh lintas agama duduk bersama dan bermusyawarah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Peristiwa yang sudah terjadi tidak boleh berkembang oleh kelompok tertentu, oleh orang tertentu ditarik menjadi konflik kelompok antar kelompok agama. Yang ada hanya antar orang dan beberapa orang, bukan antar kelompok agama," jelas Samian pada Jumat (04/07/2025).
Mengenai penangguhan penahanan, Kapolres Samian menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan hak yang diberikan undang-undang dan dapat dimohonkan oleh pelaku pidana maupun kuasa hukumnya. Permohonan tersebut tentunya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Saat ini, kepolisian masih menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penerapan restorative justice, AKBP Samian menyatakan bahwa hal tersebut merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan unsur hukum dan harus diawali dengan adanya permohonan dari kedua belah pihak.
"Restorative justice itu suatu kegiatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan adanya unsur hukum. Tentunya diawali adanya permohonan dari kedua belah pihak, jadi kepolisian menunggu permohonan dari kedua belah pihak. Jadi kita tidak menutup kemungkinan itu, namun kembalinya pada kedua belah pihak," pungkasnya.(FKR)