TERBIT.ID, Sukabumi - Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi mulai menyosialisasikan kebijakan Zero ODOL kepada para pelaku usaha transportasi dan jasa konstruksi. Sosialisasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan dari pemerintah pusat agar seluruh kendaraan angkutan menyesuaikan dengan aturan terkait dimensi dan muatan kendaraan.
Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Arif Saepul Haris mengatakan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah pengklasifikasian kelas jalan dan pemasangan plang informasi mengenai tonase maksimal yang diperbolehkan.
“Kami akan buat plang di beberapa titik, mulai dari pangkal hingga ujung jalan yang menjelaskan kelas jalan dan tonase yang diperbolehkan. Di plang itu juga akan dicantumkan sanksi bagi pelanggar,” ujar AKP Arif, Kepada terbit.id, Kamis (26/6/2025).
Selain itu, lanjut Arif, pihaknya juga akan mendatangi pool angkutan barang dan tambang, serta penyedia jasa konstruksi, untuk memberikan imbauan agar muatan kendaraan tidak melebihi batas yang ditentukan.
“Sosialisasi ini bukan dalam bentuk penindakan. Kami tidak boleh melakukan penyetopan di jalan, jadi pendekatan yang kami lakukan adalah melalui plang, spanduk, dan kunjungan langsung ke pelaku usaha,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa masyarakat, terutama para sopir, sering salah paham terhadap kegiatan sosialisasi yang dilakukan petugas di jalan.
“Banyak yang mengira kami sedang menindak, padahal hanya memberi edukasi. Sosialisasi ini akan terus dilakukan hingga Desember 2026,” tegasnya.
Terkait sanksi, AKP Arif menjelaskan bahwa penegakan hukum tidak menyasar para pengemudi, melainkan pemilik angkutan atau pemilik barang yang melakukan modifikasi kendaraan.
“Pasal 277 KUHP tidak ditujukan kepada sopir. Sanksi itu untuk pengusaha yang mengubah bentuk kendaraan, bukan untuk pengemudi,” katanya.
Hal senada disampaikan Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Asep Sumantri. Ia menyebut bahwa kebijakan Zero ODOL baru akan diberlakukan mulai 2027, sementara saat ini fokus masih pada sosialisasi.
“Sesuai hasil rapat koordinasi dengan Ditlantas Polda di Provinsi, penindakan terhadap ODOL ditunda sampai awal 2027. Jadi selama 1,5 tahun ke depan, kita akan gencarkan sosialisasi ke pool angkutan dan penyedia jasa,” ungkap Asep.
Menurutnya, Dishub telah menyampaikan informasi teknis kepada para pelaku usaha transportasi agar mulai mencicil penyesuaian kendaraan sesuai ketentuan.
“Perubahan dimensi kendaraan itu membutuhkan biaya besar. Maka kita beri waktu agar mereka bisa menyesuaikan. Kita juga beri pemahaman terkait pengujian kendaraan dan ketentuan KIR,” jelasnya.
Ia berharap semua pihak, terutama para pelaku usaha angkutan, dapat mematuhi ketentuan agar penerapan Zero ODOL nantinya berjalan tanpa hambatan. (R.Cking).