TERBIT.ID, Sukabumi - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan operasional pengangkut sampah. Modus yang digunakan berupa mark-up anggaran dan belanja fiktif, dengan total kerugian negara mencapai Rp877 juta.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi secara resmi menetapkan dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pelayanan persampahan atau kebersihan tahun anggaran 2024.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan hasil penyidikan mendalam yang dilakukan tim jaksa penyidik.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Nomor Sprint 01/M.2.30/FD.1/03/2025 tanggal 18 Maret 2025. Hari ini, Kamis 26 Juni 2025, kami menetapkan dua orang tersangka,” ungkap Agus kepada awak media, Kamis (26/6/2025).
Dua tersangka masing-masing berinisial TS, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan HR, yang berperan sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada kegiatan pemeliharaan kendaraan truk dan pickup operasional sampah di DLH Kabupaten Sukabumi.
Menurut Agus, modus yang digunakan oleh para tersangka antara lain berupa mark-up anggaran dan penyusunan laporan fiktif. "Pagu anggaran kegiatan tersebut sebesar kurang lebih Rp1,7 miliar, dan berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp877.233.225," jelasnya.
Audit tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Nomor 700.1.2.1/955/IRBANSUS/2025 tanggal 21 Maret 2025.
Agus juga menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan peran Kepala Dinas Lingkungan Hidup. “Untuk Kepala Dinas, saat ini kami masih lakukan pengembangan, apakah ada keterlibatan atau tidak, itu nanti akan kami sampaikan setelah pengumpulan bukti lebih lanjut,” tegasnya.
Adapun kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R.Cking).