Ketua GSBI Sukabumi Tolak Peraturan Tapera Tuntut Perubahan Sistem dan Ancam Akan Geruduk Jakarta

Redaksi
Jumat, 31 Mei 2024 | 15:03 WIB Last Updated 2024-06-09T04:13:06Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Ketua DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, menyuarakan penolakannya terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tapera. Ia menilai sistem dalam peraturan tersebut memberatkan buruh dan mengusulkan perbaikan agar lebih berpihak pada pekerja.

Dadeng Nazarudin, Ketua DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi, mengungkapkan penolakan GSBI terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurut Dadeng, meskipun tujuan dari peraturan tersebut baik, tata cara pelaksanaannya dinilai tidak adil dan memberatkan buruh.

"Peraturan Tapera ini sudah lama, sejak tahun 2020. Namun, perubahan yang dilakukan oleh pemerintah Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 justru menambah beban bagi buruh," ujar Dadeng kepada terbit.id, Jumat (31/5/2024). 

Dadeng menjelaskan bahwa banyak dana dari buruh yang dikelola oleh pemerintah, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun dana dari BPJS Kesehatan dapat kembali ke peserta, manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan seperti jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja tidak sepenuhnya dirasakan oleh buruh.

"Misalnya, jaminan kematian. Untuk bisa mendapatkan manfaatnya, buruh harus meninggal dulu. Dari 1000 buruh, berapa yang bisa mengambil manfaat tersebut?," tambahnya.

Dadeng juga menyoroti masalah cicilan perumahan yang dianggap masih terlalu tinggi untuk buruh dengan upah minimum sekitar Rp3.200.000 di Sukabumi. Dengan cicilan perumahan yang rata-rata mencapai Rp1.200.000, sisa gaji yang diterima buruh hanya sekitar Rp1.000.000 setelah dipotong biaya transportasi dan kebutuhan kerja lainnya.

"Dari sisi tujuan saya mewakili buruh khususnya GSBI Sukabumi sepakat, ada perhatian khusus pemerintah mengena penyediaan soal perumahan untuk rakyat, soal itunya saya setuju, tapi soal tata cara yang dalam peraturan pemerintahnya itu tidak setuju," terangnya. 

Dadeng menyarankan agar pemerintah terlebih dahulu menyediakan perumahan yang bisa dicicil sesuai kemampuan rakyat. Ia juga mengkritik banyaknya potongan dari gaji buruh, seperti PPH 21 dan BPJS, yang mengurangi daya beli buruh.

Dadeng Nazarudin menekankan bahwa GSBI akan terus menyuarakan penolakan terhadap peraturan ini sambil menunggu instruksi dari DPP. GSBI berencana mengadakan rapat internal untuk menyikapi langkah-langkah berikutnya, termasuk kemungkinan aksi di Jakarta. Dadeng juga mendesak Bupati Sukabumi untuk menyatakan sikap terhadap peraturan ini demi kepentingan buruh dan masyarakat lainnya.

"Kita menunggu instruksi dari DPP. Jika diperlukan, kita akan aksi ke Jakarta. Namun, kita juga mendorong pemerintah daerah untuk mengambil sikap," pungkas Dadeng.



Editor : R.Cking.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua GSBI Sukabumi Tolak Peraturan Tapera Tuntut Perubahan Sistem dan Ancam Akan Geruduk Jakarta

Trending Now

Iklan