terbit.id, Sukabumi - Aksi mogok kerja ratusan karyawan PT Yonghyun Star yang memasuki hari kedua akhirnya berakhir damai setelah tercapai kesepakatan antara perwakilan buruh dan pihak perusahaan. Aksi yang digelar di halaman pabrik PT Yonghyun Star, Jalan Raya Cibadak - Palabuhanratu, Kampung Kebon Randu, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, resmi dihentikan, pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Ketua DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, mengatakan bahwa kesepakatan tersebut menjadi dasar buruh untuk kembali bekerja seperti biasa.
“Alhamdulillah, aksi mogok kerja tadi sekitar jam 11 siang sudah berakhir dan karyawan kembali masuk kerja. Sebelumnya memang dilakukan perundingan dengan pihak perusahaan dan akhirnya ada kesepakatan,” ujar Dadeng kepada terbit.id, Selasa (3/2/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, lanjut Dadeng, pihak perusahaan menyatakan tidak akan melakukan pengurangan karyawan dalam waktu dekat. Jika ke depan terjadi pengurangan tenaga kerja, maka jumlahnya akan diminimalisir dan didasarkan pada hasil evaluasi kebutuhan produksi perusahaan.
“Intinya, saat ini disepakati tidak ada pengurangan karyawan. Kalau pun nanti ada, itu akan dilihat dari kebutuhan produksi. Dan bila terpaksa terjadi PHK, yang terdampak adalah karyawan dengan masa kerja yang masih tergolong baru, hanya beberapa bulan,” jelasnya.
Dadeng juga mengungkapkan bahwa pada hari pertama aksi mogok kerja, proses perundingan sempat menemui jalan buntu. Hal tersebut disebabkan perwakilan perusahaan yang hadir dalam perundingan bukan pihak pengambil keputusan, sehingga setiap pembahasan harus dihentikan sementara untuk dikonsultasikan kembali ke manajemen pusat.
Ia menilai kondisi tersebut membuat proses dialog menjadi tidak efektif dan berlarut-larut.
“Bukan percuma, tapi memang diskusinya terhambat. Karena yang berunding dengan kami bukan penentu kebijakan, mereka harus bolak-balik berdiskusi dulu dengan pihak yang bisa menentukan, sehingga perundingan sering break,” katanya.
Selain itu, Dadeng menyebut selama aksi berlangsung terjadi perbedaan sikap di kalangan buruh. Sebagian karyawan tetap bekerja, sementara sebagian lainnya memilih mogok untuk memperjuangkan penolakan terhadap rencana pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bahkan, menurutnya, ada pula karyawan yang telah menyatakan kesiapannya menerima kebijakan perusahaan apabila PHK tetap dilakukan.
“Karena sudah ada karyawan yang menyatakan sepakat atas kebijakan perusahaan tersebut, tinggal perusahaan mengambil langkah PHK terhadap karyawan yang memang menerima kebijakan itu,” ungkapnya.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, Dadeng berharap hubungan industrial antara buruh dan perusahaan dapat kembali kondusif serta persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui dialog yang terbuka dan melibatkan langsung pihak pengambil kebijakan. (R.Cking).

