Korupsi BLT Dana Desa Rp1,35 M, Mantan Kades Karangtengah Dilimpahkan ke Kejari Sukabumi

Redaksi
Kamis, 29 Januari 2026 | 11:50 WIB Last Updated 2026-01-29T04:52:28Z
terbit.id.Sukabumi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) senilai Rp1,35 miliar yang menyeret GI, mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Sukabumi Agus Indra Yuliana Santoso menyampaikan, Pelimpahan dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Sukabumi setelah berhasil mengungkap skandal penyelewengan dana bantuan sosial yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2020 hingga 2022. Akibat perbuatan tersangka, ratusan warga penerima manfaat BLT tidak menerima haknya secara utuh.

BLT Tak Disalurkan, Dana Dipakai untuk Nyaleg dan Kebutuhan Pribadi
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi menjelaskan, proses tahap II berjalan lancar dan tersangka telah menjalani pemeriksaan singkat sebelum ditahan.

“Hari ini kami melaksanakan tahap II, menerima tersangka dan barang bukti dari pihak Kepolisian Kabupaten Sukabumi terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya Agus kepada wartawan, Kamis (29/1/2026). 

Ia menyebutkan, pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung sekitar setengah hingga satu jam dan dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum.

“Pemeriksaan kurang lebih setengah jam sampai satu jam. Tersangka didampingi pengacara lengkap. Kami menyesuaikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian,” ujarnya 

Dari hasil penyidikan, terungkap modus yang digunakan tersangka tergolong sederhana namun berdampak besar.

“Modusnya tidak menyalurkan dana BLT kepada masyarakat,” tegasnya.

Ketika ditanya bagaimana kerugian negara bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar, pihak Kejari menjelaskan bahwa dana tersebut dikorupsi selama tiga tahun anggaran.

“Karena dana itu tidak disalurkan. Terjadi dari tahun 2020 sampai 2022, tiga tahun anggaran, dengan nominal di atas Rp1 miliar,” jelasnya.

Digunakan untuk Nyaleg, Mobil Sempat Dibeli dan Dijual

Perbuatan korupsi tersebut dilakukan saat GI masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Karangtengah periode 2019–2023. Dalam pengakuannya, dana BLT yang seharusnya diterima masyarakat digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada tahun kemarin dan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk membeli mobil,” ungkapnya.

Namun, mobil yang sempat dibeli dari uang hasil korupsi tersebut diketahui telah dijual kembali oleh tersangka sebelum proses hukum berjalan.

170 Penerima BLT Dirugikan, Barang Bukti Uang Rp108 Juta Disita
Dalam perkara ini, aparat penegak hukum telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari warga penerima BLT hingga perangkat Desa Karangtengah.

“Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari warga penerima BLT dan perangkat desa,” katanya. 

Total penerima manfaat BLT yang terdampak mencapai 170 orang. Meski demikian, Kejari menyebut sebagian kecil dana sempat disalurkan, namun tidak sesuai ketentuan.

“Ada beberapa yang disalurkan, tapi hanya sebagian kecil,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dokumen administrasi desa serta uang tunai senilai Rp108 juta.

Ditahan di Lapas Kebonwaru, Terancam 20 Tahun Penjara
Usai pelimpahan tahap II, tersangka langsung dititipkan di Lapas Kebonwaru, Bandung, sambil menunggu proses persidangan.

“Tersangka saat ini kami kirim ke Lapas Kebonwaru Bandung. Dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, GI dijerat Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka sangat berat, mulai dari pidana minimal 2 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korupsi BLT Dana Desa Rp1,35 M, Mantan Kades Karangtengah Dilimpahkan ke Kejari Sukabumi

Trending Now

Iklan