Jelimet Soal Aturan Beli Pupuk Pakai Aplikasi, Kelompok Tani Cicurug Sukabumi Angkat Bicara

Redaksi
Kamis, 25 April 2024 | 18:11 WIB Last Updated 2024-04-25T11:12:30Z
TREBIT.ID, Sukabumi - Masalah aturan pembelian pupuk menjadi suatu kendala bagi para petani di Kecamatan Cicurug, sehingga membuat Ketua Kelompok Tani Sari Mukti 1 Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Ujang Munajat alias H Bohel murka dan angkat bicara terkait hal itu. 

Ujang Munajat mengatakan, bahwa sebelum adanya Keputusan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian No, 04/KPTS/RC.210/B/01/2024 yaitu tentang Penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani, bahwa yang sebelumnya untuk pembelian pupuk itu harus menggunakan Kartu Petani sedangkan sekarang harus menggunakan Aplikasi iPubers. 

"Dulu kios pupuk yang ditunjuk oleh Pemerintah, dimana bagi petani yang memiliki Kartu Tani akan diberikan pembelian pupuk sesuai dengan kebutuhan yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sedangkan sekarang harus menggunakan Aplikasi iPubers," ujarnya kepada terbit.id, Kamis (25/04/2024). 

Lanjut Ujang, pihaknya menanyakan kenapa setelah pergantian menteri ini, Kartu Tani sudah tidak berlaku lagi sehingga dirinya mendatangi kios penjual pupuk yang sudah di tunjuk oleh Pemerintah untuk mempertanyakan permasalahan ini. 

"Menurut pemilik kios tersebut bahwa Kartu Tani ini sudah tidak berlaku lagi, karena kerja sama Pemerintah dengan  Bank Mandiri sudah diputus," jelasnya. 

Menurut Ujang, kemudian mekanisme seperti apalagi terkait sistem pembelian pupuk untuk para petani ini.Kemudian pihak kios memberikan SK Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. 

"Nah, SK Dirjen ini para petani yang tidak paham untuk mendapatkan pupuk, karena para petani ini yang di butuhkan adalah bagaimana bisa mudah untuk membeli Sarana produksi pertanian (Saprotan)," jelasnya. 

Masih Kata Ujang , yang dibutuhkan para petani bukan aturan yang rumit nge jlimet seperti ini.Bahwa yang tadinya para petani menyalahkan Pemerintah Daerah akhirnya dengan adanya SK Dirjen sepert ini harus bagaimana. 

"Pemerintah Daerah pun ketika dihubungi Via WhatsApps tidak bisa ngomong apa- apa karena ini sudah kebijakan dan aturan dari Kementrian," ketusnya. 

Menurutnya, bahwa jangan petani di Indonesia ini di identikan dengan dekil, kumuh dan miskin, petani Indonesia ini sudah maju, jadi dengan adanya aturan seperti ini sebaiknya lepas saja mengenai pemberian Subsidi juga lepas saja yang namanya harga Regulasi Pangan Nasional dan lainnya. 

"Sudah gunakan saja mekanisme pasar, udah tidak perlu lagi yang namanya Regulasi, tidak ada peran Pemerintah sebagai Regulator, Stabilisator dan Dinamisator jika tidak berjalan," tegasnya. 

Lanjutnya, dengan adanya hal seperti ini sehingga dampak bagi para petani yaitu hasil produksi menjadi menurun, karena dampak dari di batasinya pembelian pupuk bagi para petani. 

"Lahan pertanian tidak bisa di pupuk sehingga hasil produksi panen menurut dan akhirnya para petani hancur, tolonglah kebijakan- kebijakan Pemerintah ini yang bisa menguntungkan petani, jangan menguntungkan kepentingan mereka saja," pungkasnya. 




Reporter : Usep Suherman
Redaktur : Andri Somantri

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jelimet Soal Aturan Beli Pupuk Pakai Aplikasi, Kelompok Tani Cicurug Sukabumi Angkat Bicara

Trending Now

Iklan