Tiga Oknum Pejabat Kasus SPK Fiktif Dinkes Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

Redaksi
Selasa, 30 Mei 2023 | 13:51 WIB Last Updated 2023-05-30T06:51:49Z


TERBIT ID I Sukabumi - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yang menelan kerugian hingga mencapai puluhan milyar, terus berlanjut.

Bahkan baru-baru ini, Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah melimpahkan tiga orang tersangka berikut barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilaksanakan di ruang tahanan (Rutan) Lapas Kelas II B Warungkiara Kabupaten Sukabumi pada Senin (29/05/2023).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada awak media mengatakan, tiga orang tersangka yang diketahui bernama Harun Alrasyid selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016, Saeful Ramadhan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2014-2016 dan tersangka Dian Iskandar yang merupakan pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016.

"Ketiga pejabat ini, kami sedang tangani dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait SPK fiktif pada anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun Anggaran 2016," kata Wawan kepada wartawan pada Selasa (30/03/2023).

Setelah dilimpahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kemudian pada Selasa (30/05), Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara terhadap tiga orang terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

"Setelah dilimpahkan berkas perkara tersebut, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang ditunjuk, untuk segera disidangkan terhadap ketiga terdakwa tersebut," pungkasnya. (CR 1).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tiga Oknum Pejabat Kasus SPK Fiktif Dinkes Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

Trending Now

Iklan