Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Temukan 20 Poin Masalah di PT Prosweal Indomax Perusahaan Diberi Waktu 60 Hari

Redaksi
Rabu, 09 September 2026 | 16:47 WIB Last Updated 2026-09-09T09:55:54Z
 Teddy Setiadi Wakil Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Sukabumi


terbit.id, Sukabumi - Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja (kunker) ke PT Prosweal Indomax di Jalan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (9/9/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan bersama sejumlah mitra kerja dan pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bapperida, DPTR, Camat Parungkuda, Satpol PP Kecamatan Parungkuda, Pemerintah Desa Sundawenang, serta tokoh masyarakat di sekitar perusahaan.

Kunker dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra, Teddy Setiadi. Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan terkait tata ruang, lingkungan hidup, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), ketenagakerjaan hingga Corporate Social Responsibility (CSR) PT Prosweal.

Teddy Setiadi mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti sejumlah persoalan yang ditemukan pada perusahaan.

“Alhamdulillah pada hari ini kami Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi sudah melakukan kunjungan kerja, tepatnya di PT Prosweal Indomax, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda,” kata Teddy.

Menurutnya, terdapat sejumlah temuan dari berbagai perangkat daerah yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan. Namun, rincian temuan tersebut diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai kewenangannya.

“Masalah temuannya, saya tidak bisa menjelaskan secara spesifik. Mungkin langsung dengan dinas terkait. Di sini kami didampingi Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bapperida, DPTR, Pak Camat, Pak Kades, tokoh masyarakat, RT, RW, semua komplit,” ujarnya.

Perusahaan Diberi Waktu 60 Hari

Dalam kunjungan tersebut, DPRD bersama pihak perusahaan dan unsur terkait menghasilkan kesepakatan. PT Prosweal Indomax, menyatakan kesanggupannya untuk menindaklanjuti berbagai catatan dan temuan yang disampaikan dalam pertemuan.

Teddy menyebut, perusahaan diberi waktu 60 hari kalender atau sekitar dua bulan untuk melakukan perbaikan terhadap berbagai persoalan yang telah disepakati.

“Yang jelas, hari ini sudah kami lakukan satu kesepakatan dengan PT Prosweal Indomax. Kesepakatan itu disaksikan semua elemen yang hadir di sini. Terkait temuan-temuan itu akan ditindaklanjuti oleh PT Prosweal Indomax dengan jangka waktu 60 hari kalender, yaitu dua bulan,” tegasnya.

Teddy juga menegaskan, DPRD Kabupaten Sukabumi akan mengambil langkah lebih tegas apabila perusahaan tidak memenuhi kesepakatan tersebut dalam batas waktu yang telah ditentukan.

“Pihak perusahaan juga sudah mengakui pelanggaran-pelanggaran tersebut. Makanya kita kasih jeda waktu dua bulan. Bilamana dua bulan itu tidak diindahkan, otomatis kami DPRD Kabupaten Sukabumi akan bertindak tegas sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” tandasnya.

Ada 20 Poin yang Harus Ditindaklanjuti

Camat Parungkuda Hasanudin menjelaskan, secara keseluruhan terdapat sekitar 20 poin yang menjadi catatan dalam kesepakatan antara pihak perusahaan dengan unsur pemerintah dan masyarakat.

Puluhan poin tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari tata ruang, lingkungan hidup, AMDAL lalu lintas atau Andalalin, ketenagakerjaan hingga CSR.

“Kurang lebih ada 20 poin. Rinciannya secara global dari sisi tata ruang, lingkungan hidup, AMDAL lalu lintas, kemudian ketenagakerjaan. Semua tercantum dalam kesepakatan,” ujar Hasanudin.

Selain itu, CSR perusahaan juga menjadi salah satu bagian yang dibahas dalam kesepakatan tersebut.

Hasanudin mengatakan, waktu 60 hari merupakan bentuk kesanggupan awal perusahaan untuk menyelesaikan seluruh poin yang telah disepakati.

“Pastinya dari kesepakatan itu akan dievaluasi oleh Komisi II dan juga dinas instansi terkait,” katanya.

DLH Temukan Empat Persoalan

Sementara itu, Kabid Gakkum DLH Kabupaten Sukabumi Arli Arliana mengungkapkan, dari total 20 poin catatan yang berasal dari berbagai perangkat daerah, terdapat empat poin yang menjadi perhatian DLH.

Pertama, perusahaan diminta segera mengajukan perubahan persetujuan lingkungan karena terdapat perubahan kondisi eksisting dibandingkan dengan dokumen lingkungan sebelumnya.

“Kaitan dengan agar segera mengajukan perubahan persetujuan lingkungan. Ada perubahan dari existing dokumen lingkungan, yang awalnya dari tahun 2016 dan hari ini ada perubahan. Untuk itu kami merekomendasikan segera melakukan perubahan persetujuan lingkungan,” jelas Arli.

Kedua, DLH menemukan persoalan terkait pengelolaan dan penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Menurut Arli, terdapat ketidaktaatan dalam tata cara penyimpanan B3 sehingga perusahaan diminta melakukan perbaikan.

“Di sana juga ditemukan ketidaktaatan. Untuk itu kami mengharapkan ada progres perbaikan tata cara penyimpanannya,” ujarnya.

Ketiga, perusahaan dinilai belum memenuhi kewajiban terkait pengujian dan pelaporan kualitas air limbah.

Arli menjelaskan, perusahaan memiliki kewajiban melakukan pemantauan kualitas air limbah secara berkala dan menyampaikan hasilnya kepada pihak terkait.

“Di sana kan ada kewajiban per satu bulan sekali melaporkan per tiga bulan. Nah, itu sampai saat ini belum dilakukan. Dengan kunjungan kami hari ini, mudah-mudahan ke depannya mereka melakukan pengujian dan melaporkan kepada kami,” katanya.

Adapun poin keempat berkaitan dengan pelaporan kewajiban melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan (SIMPEL) yang dilakukan secara berkala.

“Di sana juga termasuk ada pelaporan kewajiban per enam bulan melalui SIMPEL,” tutur Arli.

Berpotensi Sanksi Lebih Berat

DLH Kabupaten Sukabumi menegaskan, empat poin yang menjadi catatan bidang lingkungan tersebut pada dasarnya telah masuk dalam ranah sanksi administratif.

Karena itu, apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dalam waktu 60 hari, bukan tidak mungkin akan ada peningkatan atau pemberatan sanksi.

“Empat poin itu sebenarnya sudah masuk pada sanksi administratif. Apabila empat poin itu tidak dipenuhi dalam jangka waktu 60 hari, otomatis khawatir ada pemberatan sanksi,” tegas Arli.

Ia menambahkan, empat poin tersebut hanyalah bagian dari keseluruhan 20 poin yang menjadi catatan hasil kunjungan kerja. Sementara poin lainnya berasal dari sejumlah perangkat daerah sesuai bidang kewenangannya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, seluruh pihak kini menunggu realisasi perbaikan dari PT Prosweal Indomax selama 60 hari ke depan. Evaluasi selanjutnya akan dilakukan oleh Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama perangkat daerah terkait. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Temukan 20 Poin Masalah di PT Prosweal Indomax Perusahaan Diberi Waktu 60 Hari

Trending Now

Iklan