Polres Sukabumi Ungkap Curanmor di Kabandungan Sukabumi

Redaksi
Selasa, 30 Mei 2023 | 09:50 WIB Last Updated 2023-05-30T02:51:38Z


TERBIT.ID I Sukabumi - Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede adakan Konferensi Pers terkait Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Kendaraan Sepeda Motor, bertempat di Mako Polres Sukabumi. Senin (29/5/23). 

Kapolres Sukabumi mengatakan, Bahwa Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit kendaraan bermotor Merk Honda yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 24 Februari 2023

"Iya,kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB tepatnya di Kampung Cikubang RT 021/009 Desa Kabandungan, Kecamatan Kabandungan,Kabupaten Sukabumi," ujarnya kepada terbit.id.

Lanjutnya, pihaknya setelah melakukan penyelidikan akhirnya Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan satu orang berinsial UR (29) diduga pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor, pada Rabu (24/05/23) sekitar pukul 01.00 WIB. 

"Bahwa terduga pelaku diamankan dengan modus operandi,pelaku dalam melakukan aksinya tersebut yaitu dengan cara mencokel jendela bagian belakang rumah korban menggunakan pahat" ungkapnya. 

Menurutnya, kemudian setelah itu terduga pelaku UR (29) masuk kedalam rumah mencari kunci kontak sepeda motor yang pada saat itu terlihat berada di atas meja TV ruangan tamu dan kemudian membawa sepeda motor melalui pintu depan rumah korban. 

"Sementara ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu terduga pelaku lainnya yang telah di ketahui identitasnya," Kata dia. 

Kini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu terduga pelaku yang masih dalam Daftar Pencarian Orang  (DPO) yang berperan sebagai penyedia alat berupa Pahat, Obeng (+) dan kunci Palsu leter (T).

"Alat tersebut digunakan untuk Mencokel Jendela, lalu ia masuk kedalam rumah kemudian mengendarai sepeda motor serta membawa kabur kendaraan tersebut," bebernya. 

Pihak Kepolisian telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Honda Beat Type H1B02N41LO A/T, Tahun Pembuatan 2020, Warna Silver Hitam No. rangka MH1JM8215LK147060, No. Mesin : JM82E1147129 dan 1 (satu) buah kunci kontak.

"Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP. Dimana Pencurian pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan cara memecah atau merusak dengan memakai kunci palsu, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara,"pungkasnya.



Reporter : Us
Redaktur : R Cking
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Sukabumi Ungkap Curanmor di Kabandungan Sukabumi

Trending Now

Iklan