Dana Desa Ciheulangtonggoh Diduga Disalahgunakan, Kaur Keuangan Jadi Tersangka Korupsi Rp574 Juta

Redaksi
Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:48 WIB Last Updated 2026-08-18T12:49:32Z
terbit.id, Sukabumi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rino Nuramdani, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejari Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan kerugian keuangan desa mencapai Rp574.250.771.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menyebut, penetapan Rino sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah dilakukan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.

Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan satu orang ahli untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan APBDes tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, Rino diduga membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025 yang pada kenyataannya tidak terlaksana.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga diduga memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa serta menggunakan stempel yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa Ciheulangtonggoh.

Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar pencairan anggaran melalui aplikasi SISKEUDES dan SITANTI. 

Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, penyidik menduga sebagian uang tersebut dipindahkan ke rekening pribadi tersangka untuk memenuhi kepentingan pribadi.

“Berdasarkan hasil audit investigasi, ditemukan kerugian keuangan desa sebesar Rp574.250.771,” demikian keterangan Kejari Kabupaten Sukabumi terkait hasil penyidikan perkara tersebut.

Temuan kerugian tersebut diperkuat melalui Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tertanggal 13 Juli 2026.

Penyidik menduga uang APBDes yang seharusnya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kegiatan desa justru digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya renovasi rumah serta membayar utang dan bunga pinjaman.

Akibat dugaan penyalahgunaan tersebut, sebanyak 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025 disebut tidak terlaksana.

Perkara ini menjadi perhatian karena anggaran desa pada dasarnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, mulai dari pembangunan, pemberdayaan hingga pelayanan publik di tingkat desa.

Atas perbuatannya, Rino Nuramdani diduga melanggar Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Ketentuan pidana tersebut mengatur ancaman hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut.

Dalam keterangan Kejari juga disebutkan tersangka dilakukan penahanan di Lapas Warungkiara Kelas IIA, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Penahanan disebut berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 6 Agustus 2026 sampai dengan 6 September 2026.

Selanjutnya, perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dana Desa Ciheulangtonggoh Diduga Disalahgunakan, Kaur Keuangan Jadi Tersangka Korupsi Rp574 Juta

Trending Now

Iklan