terbit.id, Sukabumi - Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja pengawasan ke PT Pong Codan di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/3/2026). Dalam kunjungan tersebut, dewan menemukan sejumlah dokumen perizinan yang masih perlu dilengkapi, termasuk migrasi perizinan ke sistem OSS-RBA serta pengurusan izin pemanfaatan air tanah.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan dari Fraksi PKS. Dalam kegiatan itu, ia didampingi sejumlah perangkat daerah, di antaranya Kepala DPMPTSP, Bapenda, Satpol PP, Camat Cicurug, serta Kepala Desa Benda.
Iwan menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas investasi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, pengawasan ini bersifat pembinaan agar perusahaan yang beroperasi di daerah tetap patuh terhadap regulasi yang berlaku.
“Kunjungan kerja pengawasan Komisi I hari ini bersifat pembinaan. Kita ingin seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi patuh terhadap aturan pemerintah, khususnya regulasi daerah,” ujar Iwan.
Ia menegaskan bahwa keberadaan investasi di Kabupaten Sukabumi pada dasarnya memberikan dampak positif, terutama dalam penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar.
“Pada prinsipnya kita sangat beruntung dengan masuknya investasi yang mampu menyerap tenaga kerja masyarakat sekitar. Namun tentu legalitas atau izin perusahaan harus dimiliki dan dipenuhi sesuai ketentuan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penelaahan dokumen yang dilakukan Komisi I, PT Pong Codan Cicurug diketahui telah memiliki izin usaha industri yang diterbitkan pada 14 Desember 2018. Namun, izin tersebut belum dimigrasikan ke dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Selain itu, perusahaan juga telah mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terbit pada September 2025 sebagai dasar untuk memproses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Dari dokumen yang kita pelajari, PT Pong Codan Cicurug sudah memiliki izin usaha industri yang terbit pada 14 Desember 2018. Namun hingga saat ini belum melakukan migrasi ke OSS-RBA,” kata Iwan.
Ia menambahkan, dokumen lingkungan perusahaan melalui sistem Amdalnet baru dapat diproses setelah PKKPR diterbitkan.
Selain persoalan tersebut, Komisi I juga meminta perusahaan segera mengurus Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT) yang digunakan untuk operasional perusahaan.
“Komisi I menegaskan agar perusahaan segera memproses IPAT atau izin pemanfaatan air tanah, dengan batas waktu paling lambat sampai 31 Maret,” tegasnya.
Meski demikian, Iwan menilai keberadaan perusahaan tersebut tetap memberikan kontribusi positif bagi daerah, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja lokal di Desa Benda, Kecamatan Cicurug.
Menurutnya, investasi yang masuk ke Kabupaten Sukabumi harus tetap didukung, selama seluruh proses perizinan dan regulasi dipatuhi oleh pihak perusahaan.
Karena itu, Komisi I memberikan waktu kepada manajemen perusahaan untuk menuntaskan seluruh proses perizinan yang masih belum lengkap dalam waktu satu bulan ke depan.
“Kami menghimbau secara tegas kepada perusahaan agar siap patuh mengikuti seluruh regulasi, khususnya terkait perizinan berusaha. Kami beri waktu satu bulan ke depan untuk menyelesaikan proses tersebut,” pungkas Iwan. (R.Cking).

