terbit.id, Sukabumi - Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap perizinan sumur bor dan pemanfaatan air tanah oleh perusahaan, sebagai upaya menjaga kepatuhan hukum sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, H. Iwan Ridwan, menyatakan bahwa DPRD pada prinsipnya mendukung dunia usaha agar terus tumbuh dan berkembang di daerah. Namun, ia menekankan bahwa dukungan tersebut harus diiringi dengan ketaatan penuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Iwan, kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci terciptanya hubungan yang harmonis antara perusahaan dan pemerintah daerah. Terlebih, perizinan di sektor pertambangan serta pemanfaatan air tanah merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, sehingga setiap perusahaan wajib menempuh seluruh tahapan perizinan secara prosedural.
“Sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, saya mendukung seluruh perusahaan agar dapat tumbuh dan berkembang serta membawa keberkahan bagi perusahaan dan masyarakat. Namun, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan tetap harus dijalankan agar terwujud sinergi yang harmonis dengan pemerintah daerah,” ujar Iwan, Senin (19/1/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, di wilayah Kabupaten Sukabumi saat ini tercatat terdapat 294 titik sumur bor yang dikelola oleh 149 pemegang izin air tanah. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya potensi pemanfaatan air tanah di daerah.
Iwan menambahkan, pemanfaatan air tanah oleh perusahaan tidak hanya berdampak pada aspek lingkungan, tetapi juga berkaitan langsung dengan kewajiban pajak. Pajak dari sektor ini menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
“Pajak air tanah itu kembali ke daerah dalam bentuk pendapatan asli daerah. Ini yang kemudian digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Atas dasar itu, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memandang pengawasan terhadap perizinan air tanah sebagai agenda strategis. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap perusahaan yang memanfaatkan air tanah tanpa izin resmi.
“Saya berharap dengan konsistensi Komisi I dalam melakukan pengawasan, pemanfaatan air tanah atau sumur bor yang belum berizin dapat kita tertibkan. Mudah-mudahan ini membawa keberkahan bagi Kabupaten Sukabumi,” pungkas Iwan. (R.Cking)

