Dua Desa Jadi Percontohan Implementasi Perda Patanjala, Bayu Permana Dorong Solusi Konkret Banjir dan Longsor di Sukabumi

Redaksi
Senin, 19 Januari 2026 | 16:00 WIB Last Updated 2026-01-19T09:01:52Z


terbit.id, Sukabumi - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, Bayu Permana, menargetkan dua desa menjadi model percontohan implementasi Perda Patanjala sebagai upaya perlindungan kawasan sumber air berbasis kearifan lokal sekaligus solusi konkret menghadapi bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan pergeseran tanah.

Bayu Permana mengungkapkan, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perlindungan Kawasan Sumber Air Berbasis Pengetahuan Tradisional Patanjala telah rampung disahkan pada tahun lalu. Pada 2026 ini, ia menargetkan lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung pelaksanaan Perda tersebut.

“Karena tahun kemarin, 2025, saya sudah menyelesaikan Perda Patanjala. Insya Allah di tahun 2026 ini saya akan mendorong agar bisa dibuatkan Perbup tentang pelaksanaan Perda Patanjala,” ujar Bayu, kepada terbit.id, Minggu (18/1/2026).

Selain itu, Bayu Fraksi PKB akan mendorong pemodelan implementasi Perda Patanjala di dua desa, yakni Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda dan Desa Ciputey, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten, Sukabumi.

Desa Sundawenang dipilih karena telah lebih dulu dilakukan pemetaan kawasan. Dari hasil pemetaan, terdapat 19 titik mata air beserta kawasan resapan, lereng curam, dan sempadan sungai yang idealnya mencapai 32 persen dari luas wilayah desa sebagai kawasan lindung.

“Di Desa Sundawenang itu idealnya 32 persen wilayahnya berfungsi sebagai kawasan lindung. Tapi berdasarkan peta citra, kawasan lindung yang masih bertahan hanya sekitar 12 persen,” jelas Bayu.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi penyebab meningkatnya kerentanan desa terhadap krisis air saat kemarau serta ancaman banjir dan longsor saat musim hujan.

“Tidak heran kalau Sundawenang mengalami kekurangan air bersih di musim kemarau dan rawan banjir serta longsor di musim hujan,” tambahnya.

Bayu menuturkan, tahun ini pihaknya akan mendorong lahirnya Peraturan Desa (Perdes) sebagai turunan langsung Perda Patanjala di tingkat desa. Setelah itu, akan disusun strategi aksi pemulihan kawasan lindung yang rusak melalui restorasi dan pelibatan masyarakat.

“Beberapa kawasan lindung yang terganggu akan kita intervensi untuk dilakukan restorasi, memulihkan kembali seperti kondisi awalnya,” katanya.

Sementara itu, Desa Ciputey dipilih karena kondisinya relatif masih terjaga dan berada di kawasan hulu Sungai Citarik yang berbatasan dengan Taman Nasional Halimun Salak. Di desa ini, konsep Patanjala akan dimodelkan melalui pembagian tiga zona kawasan.

“Patanjala melahirkan tiga konsep kawasan, yaitu kawasan larangan, kawasan tutupan, dan kawasan baladahan. Nanti kita tetapkan melalui peraturan desa mana wilayah konservasi, lindung, dan budidaya,” jelas Bayu.

Ia berharap dua desa tersebut dapat menjadi laboratorium lapangan sekaligus percontohan bagi desa-desa lain di Kabupaten Sukabumi.

Lebih jauh, Bayu menargetkan implementasi Patanjala dapat menjadi alat untuk mengkaji akar persoalan bencana hidrometeorologi di Sukabumi yang selama ini belum tertangani secara tuntas.

“Kita ingin mencari solusi konkret terhadap longsor, banjir, dan pergeseran tanah. Banyak perbaikan yang justru longsor lagi. Berarti kajiannya belum tuntas,” tegasnya.

Sejumlah lokasi telah ditetapkan sebagai studi kasus, di antaranya Cienggang Gegerbitung untuk pergeseran tanah, Nyalindung dan Simpenan untuk longsor, serta Warungkiara dan Sagaran Selatan untuk banjir.

Bayu juga mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPTR, dan Balitbangda untuk memperluas kawasan lindung, khususnya melalui penetapan daerah perlindungan kearifan lokal.

“Kalau melihat kebutuhan di beberapa desa, kawasan lindung idealnya minimal 30 persen. Saya merekomendasikan agar Pemda mendorong perluasan kawasan lindung, terutama melalui daerah perlindungan kearifan lokal,” ujarnya.

Menurut Bayu, upaya tersebut sejalan dengan visi-misi Bupati Sukabumi membangun Sukabumi Mubarakah.

“Sukabumi Mubarakah itu yang paling utama Sukabumi aman dari risiko bencana. Tidak mungkin masyarakat bisa barokah kalau masih berada di bawah ancaman bencana,” pungkasnya. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Desa Jadi Percontohan Implementasi Perda Patanjala, Bayu Permana Dorong Solusi Konkret Banjir dan Longsor di Sukabumi

Trending Now

Iklan