Indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan dana retribusi tidak sepenuhnya masuk ke kas daerah telah ditemukan oleh tim penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Ade Hermawan, menyatakan bahwa saat ini fokus utama penyidik adalah merampungkan perhitungan resmi potensi kerugian negara sebelum penetapan tersangka dilakukan.
"Penyidik sudah menemukan indikasi kerugian negara dan perbuatan melawan hukum. Kami sedang menuntaskan penghitungan resmi kerugian negara. Jika itu sudah cukup, penetapan tersangka segera dilakukan," ujar Ade kepada terbit.id, Kamus (16/10/2025).
Kerugian Negara Hingga Ratusan Juta Rupiah
Kasus ini berawal dari dugaan tidak disetorkannya sebagian pendapatan retribusi dari dua objek wisata unggulan Kota Sukabumi: Pemandian Air Panas (PAP) Cikundul dan Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK).
Uang hasil pungutan yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) diduga "nyangkut" di tangan oknum selama periode tahun 2023–2024.
Ade Hermawan menyebutkan, perhitungan sementara potensi kerugian negara telah mencapai ratusan juta rupiah. Namun, angka final masih menunggu hasil audit resmi.
"Hitungan kami sementara sudah mencapai ratusan juta, tetapi nilai finalnya masih diverifikasi. Kami tidak ingin tergesa-gesa, semua harus akurat," tegasnya.(FKR)
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 15 saksi, termasuk Kepala Dinas dan sejumlah pejabat pelaksana di jajaran Disporapar. Ade menambahkan bahwa proses penyidikan berjalan intensif.
"Kami ingin kasus ini benar-benar terang benderang. Setelah kerugian negara ditetapkan, kami akan umumkan siapa yang paling bertanggung jawab," tutupnya.(FKR)