TERBIT.ID, Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-39 Tahun Sidang 2025, dengan dua agenda utama, yakni persetujuan bersama atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, serta pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Rapat digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (14/10/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.Ip, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Susunan Agenda Rapat
Rangkaian acara dalam rapat paripurna tersebut meliputi:
Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD mengenai Raperda APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian Laporan Komisi III DPRD mengenai Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Persetujuan bersama atas Raperda APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Pengambilan keputusan DPRD terhadap penetapan Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Penandatanganan Pakta Integritas, Berita Acara Persetujuan Bersama, dan Berita Acara Penetapan Raperda.
Penyampaian Keputusan DPRD Nomor 16 dan 17 Tahun 2025 terkait penetapan kedua Raperda tersebut.
Penyampaian pendapat akhir Bupati Sukabumi.
Dua Agenda Penting: APBD 2026 dan Penataan Toko Swalayan
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini menjadi momen penting karena membahas dua agenda strategis untuk arah pembangunan daerah.
“Yang pertama adalah persetujuan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi. Kemudian yang kedua, pengambilan keputusan terkait Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Setelah ditetapkan, Raperda ini akan menjadi dasar hukum dalam pengaturan sektor perdagangan modern di Kabupaten Sukabumi,” ujar Budi Azhar.
Lebih lanjut, Budi Azhar menjelaskan bahwa substansi dari Raperda tentang toko swalayan adalah menciptakan keadilan dan keseimbangan antara pelaku usaha modern dengan pelaku usaha kecil menengah serta pasar tradisional.
“Raperda ini bertujuan agar keberadaan pasar swalayan tidak mengganggu eksistensi pasar tradisional. Kami ingin menciptakan ekosistem usaha yang tertata dan saling mendukung. Zonasi dan penataan akan diatur agar UMKM tetap bisa tumbuh di setiap wilayah, sementara investor juga merasa aman dan nyaman untuk berinvestasi di Sukabumi,” jelasnya.
Pemkab Sukabumi Dukung Penataan yang Berkeadilan
Sementara itu, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., menyampaikan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh langkah DPRD dalam menetapkan Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
“Raperda ini akan mengatur zonasi, jarak, serta jam operasional toko modern dan swalayan. Tujuannya agar tidak terjadi pertentangan antara toko modern dengan pasar rakyat. Kami ingin keduanya saling memajukan, bukan saling mematikan,” ungkap Asep Japar.
Ia menambahkan, pengaturan teknis lebih lanjut akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut dari Raperda yang telah disahkan.
“Raperda ini juga menjadi bagian dari upaya bersama untuk memajukan UMKM, pasar rakyat, dan toko modern secara seimbang,” pungkasnya. (R.Cking).