terbit.id, Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda), salah satunya tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (14/10/2025). Raperda ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan toko modern dan keberlangsungan pelaku UMKM serta pasar tradisional.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan bahwa Raperda tersebut disusun untuk mewujudkan keadilan antara pelaku usaha modern dan masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya pada sektor UMKM dan pasar rakyat.
“Kita ingin ada keadilan di situ. UMKM dan masyarakat yang berjualan di pasar tradisional juga harus tertata dan tetap hidup. Sementara pasar swalayan juga bisa berjalan tanpa mengganggu keberadaan pasar rakyat,” ujar Budi Azhar Mutawali.
Ia menjelaskan, dalam peraturan daerah tersebut akan diatur sejumlah hal penting seperti zonasi wilayah pendirian toko modern, jarak antar toko swalayan, hingga pengawasan usaha agar kegiatan investasi tetap berjalan kondusif namun tidak menekan ekonomi rakyat kecil.
Menurut Budi, DPRD bersama Pemkab Sukabumi sepakat bahwa regulasi ini perlu segera disosialisasikan agar dipahami secara utuh oleh para pelaku usaha dan masyarakat.
“Secara utuh nanti akan disosialisasikan karena banyak hal yang diatur. Intinya, semua yang berinvestasi merasa aman, tapi UMKM dan pasar tradisional juga tetap terlindungi,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi, Asep Japar, menegaskan bahwa peraturan ini bukan untuk membatasi kehadiran toko modern, melainkan untuk menata pertumbuhan ekonomi daerah agar berjalan seimbang dan berkelanjutan.
“Pusat perbelanjaan, swalayan, pasar rakyat, dan UMKM punya peranan penting dalam ekonomi daerah. Karena itu perlu ada penataan supaya semuanya bisa tumbuh bersama tanpa saling mematikan,” jelasnya.
Asep menuturkan, dalam Raperda tersebut pemerintah daerah akan mengatur secara rinci zonasi lokasi pendirian toko modern, kuota pembangunan, jarak minimal dari pasar rakyat, serta jam operasional toko swalayan. Semua ketentuan tersebut akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, setiap jenis toko swalayan seperti minimarket, supermarket, hypermarket, hingga grosir, diwajibkan menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM dan Industri Kecil Menengah (IKM) agar produk lokal mendapatkan ruang promosi dan penjualan yang layak.
“UMKM harus maju, toko modern juga harus maju. Makanya diatur supaya keduanya tumbuh berdampingan. Dalam perda nanti juga diatur jarak dan jam buka-tutup toko modern,” ungkap Bupati Asep Japar.
Ia berharap, penetapan Raperda tersebut bisa menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemkab Sukabumi dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan ekonomi lokal.
“Tujuannya agar tercipta ketertiban, kepastian hukum, dan perlindungan bagi UMKM serta pasar rakyat agar bisa berkembang dan mandiri,” tandasnya.(ADV)