Terungkap, Ini Modus Korupsi Anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori

Redaksi
Jumat, 08 Agustus 2025 | 09:46 WIB Last Updated 2025-08-08T02:46:00Z
TERBIT.ID, Sukabumi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus korupsi yang dilakukan oleh dua anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan dan Satori. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Modus ini terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (07/08/2025). Kasus ini bermula dari kewenangan Komisi XI DPR RI untuk menyetujui anggaran tahunan BI dan OJK.

Asep Guntur menjelaskan, Komisi XI DPR RI membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas rencana anggaran BI dan OJK. Dalam panja tersebut, yang juga melibatkan Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), disepakati bahwa kedua lembaga tersebut akan memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI.

"BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI," ujar Asep Guntur.

Modus yang digunakan adalah kuota kegiatan. Asep mengungkapkan, setiap anggota Komisi XI mendapat kuota program sosial dari BI (sekitar 10 kegiatan per tahun) dan OJK (sekitar 18-24 kegiatan per tahun).
 
Kemudian, melalui yayasan. Dana bansos tidak diberikan langsung kepada anggota dewan, melainkan disalurkan melalui yayasan yang mereka kelola atau tunjuk. 

"Anggota Komisi XI kemudian bisa menunjuk yayasan yang sudah ada... atau bisa juga yayasan yang dimilikinya," jelas Asep Guntur.
 
Pelaksanaan penyaluran dana bansos ini diatur lebih lanjut oleh tenaga ahli atau orang kepercayaan masing-masing anggota DPR dalam rapat lanjutan dengan pihak BI dan OJK.

Heri Gunawan dan Satori menugaskan tenaga ahli atau orang kepercayaan mereka untuk mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial melalui yayasan yang dikelola oleh "rumah aspirasi" mereka. 

"Heri Gunawan menggunakan 4 yayasan, sementara Satori menggunakan 8 yayasan," tambah Asep Guntur.

Namun, KPK menemukan bahwa dana yang diterima dari mitra kerja Komisi XI tidak digunakan seluruhnya untuk kegiatan sosial. 

"Pada periode 2021 sampai 2023, yayasan HG dan ST telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan," kata Asep Guntur.

Asep Guntur mencontohkan, jika dana disalurkan untuk renovasi 10 rumah, hanya 2 rumah yang direnovasi, sementara sisanya fiktif. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) dibuat seolah-olah 10 rumah telah selesai direnovasi, padahal uang untuk 8 rumah lainnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain dari BI dan OJK, kedua tersangka juga diduga mengajukan proposal serupa kepada mitra kerja Komisi XI lainnya. KPK masih terus mendalami kasus ini untuk menghitung total kerugian negara dan mengungkap peran pihak-pihak lain yang terlibat.(FKR)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terungkap, Ini Modus Korupsi Anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori

Trending Now

Iklan