Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers Kamis (07/08/2025) menjelaskan, Heri Gunawan diduga menerima dana sebesar Rp6,26 miliar dari Bank Indonesia (BI) melalui program bantuan sosial, Rp7,64 miliar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
"Total dana yang diterima HG mencapai Rp15,86 miliar," ujar Asep Guntur.
Setelah menerima dana tersebut, Heri Gunawan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia memindahkan seluruh uang yang diterimanya melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi dengan metode transfer.
Tak hanya itu, Heri juga meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang digunakan untuk pencairan dana melalui metode setor tunai.
Dana dari rekening penampungan ini kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan serta pembelian kendaraan roda empat," ungkap Asep Guntur.
Asep Guntur menegaskan, KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan dari saksi dan pihak-pihak terkait, termasuk siapa saja anggota Komisi XI DPR RI lainnya yang diduga menerima dana bantuan sosial tersebut.
"Kami akan mendalami keterangan dari saksi-saksi. Siapa saja yang menerima dana bantuan sosial dari Komisi XI ini, kemudian juga kami konsen untuk mendalami alasan apa dari BI maupun OJK sehingga diberikan dana bantuan sosial kepada anggota Komisi XI ini," jelas Asep Guntur.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan disangkakan melanggar sejumlah pasal. Untuk kasus korupsi, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, untuk tindak pidana pencucian uang, ia disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(FKR)