Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Cibadak, Abram Nami Putra, menjelaskan bahwa total ada delapan tersangka yang akan diadili. Abram mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini cukup kompleks karena awalnya berkas perkara hanya satu, namun kemudian dipecah (splitsing) menjadi beberapa berkas.
"Awalnya berkas perkara dijadikan satu, isinya delapan tersangka. Berdasarkan gelar perkara dan petunjuk pimpinan, kami meminta untuk di pisah berkas. Alasannya, agar para tersangka bisa menjadi saksi di berkas perkara lain, sehingga pembuktian di persidangan lebih kuat," jelas Abram saat diwawancarai terbit.id pada Rabu (06/08/2025).
Dalam proses pemisahan berkas, Kejari Cibadak juga meminta penyidik untuk mengelompokkan para tersangka berdasarkan peran masing-masing, seperti perusak pagar, mobil, atau motor.
Penambahan Pasal dan DPO
Selain itu, Kejari juga meminta penyidik untuk mencari provokator utama dalam kasus ini. Hasilnya, ada penambahan pasal untuk salah satu tersangka yang dinilai sebagai provokator.
"Ada penambahan pasal 160 khusus untuk provokator," ujar Abram.
Pihak Kejari juga meminta penyidik untuk menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka. Namun, tersangka berinisial M (54) tersebut hingga kini masih buron dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 406 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1). Khusus untuk provokator, ditambahkan Pasal 160.
Abram berharap proses persidangan dapat segera dimulai. "Doakan saja, kami sedang menyempurnakan rencana dakwaan. Jika tidak ada halangan, minggu ini kami akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri untuk menunggu jadwal sidang," pungkasnya.(FKR)