TERBIT.ID, Sukabumi – Aksi tegas dilakukan Lurah Cicurug Saep Purnama turun langsung membongkar drainase yang ditutup permanen oleh pemilik ruko di Jalan Raya Siliwangi, Kampung Kebon Cau RT 02/02, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Penutupan saluran air dengan cara dicor dianggap sebagai pelanggaran karena berdampak pada banjir di pemukiman warga.
Lurah Cicurug, Saep Purnama, bersama tim gabungan saat melakukan kegiatan kerja bakti normalisasi saluran air sepanjang 100 meter. Kegiatan ini dilakukan bersama PPK 21 Wilayah II Provinsi Jawa Barat, Bhabinkamtibmas Aiptu Rikmas Devlino, Kasi Trantib Kelurahan Ronnie Risman R. S.IP serta warga sekitar, Rabu (6/8/2025).
Namun proses normalisasi sempat terhambat ketika sekitar 12 meter dari saluran air ditemukan tertutup cor beton dengan ketebalan lebih dari 20 cm. Beton tersebut menutup akses drainase jalan nasional yang merupakan milik negara.
“Hari ini kami kerja bakti bersama PPK 21 Jabar, tapi saat normalisasi kami temukan saluran ini ditutup cor permanen oleh pemilik ruko. Ketebalan coran di atas 20 cm dan belum tembus sampai sekarang,” ujar Saep kepada terbit.id
Saep menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius karena menutup fasilitas umum yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
“Ini bukan mendangkal, tapi memang sengaja dimatikan. Bagaimana warga di belakang tidak kebanjiran kalau akses air ditutup begini?” tegasnya.
Ia pun mempertanyakan perizinan bangunan ruko tersebut, terutama soal siapa yang memberikan izin hingga pemilik berani menutup saluran air jalan nasional.
“Siapa yang memberi izin ini? Kita akan cek IMB-nya. Bangunan diisi oleh pengusaha tapi sifatnya kontrak, jadi kami akan minta klarifikasi dari pemilik aslinya,” ujarnya.
Saep mengaku telah menunggu kedatangan pemilik ruko selama lebih dari satu jam, namun yang bersangkutan belum juga hadir untuk memberikan penjelasan.
Sementara itu, Warso selaku PPK 21 Wilayah II Provinsi Jawa Barat dari Kementerian Pekerjaan Umum, menambahkan bahwa pihaknya menduga penutupan saluran dilakukan secara sengaja.
“Kalau hanya sumbatan masih bisa dinormalisasi. Tapi ini ditutup total, dicor. Saluran tidak berfungsi sama sekali,” ungkap Warso.
Menurutnya, langkah hukum masih menjadi opsi terakhir. Saat ini pihaknya masih mengedepankan pendekatan kekeluargaan agar pemilik ruko bersedia membuka kembali akses saluran air.
“Kalau mengacu pada Permen PU No. 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan, ini sudah melanggar. Saluran ini fungsinya jelas, bukan untuk ditutup,” jelas Warso.
Ia juga menyampaikan bahwa penanganan di lapangan sangat sulit. Satu titik coran bahkan membutuhkan waktu satu jam untuk dibongkar, meskipun warga dan pihak kelurahan terus bergotong royong menyelesaikan pekerjaan tersebut.
“Kami berharap dua hari ke depan bisa selesai, tapi yang penting bukan hanya saat ini, ke depan harus ada edukasi agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Warso juga menegaskan pentingnya tanggung jawab pemilik bangunan terhadap infrastruktur jalan yang digunakan, termasuk ruang manfaat jalan yang kerap disalahgunakan untuk parkir atau kegiatan lainnya. (R.Cking).