TERBIT.ID, Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-27 Tahun Sidang 2025, dalam rangka menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Kamis (31/7/2025).
DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-27 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD, Kamis (31/7/2025). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, para anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Agenda utama dalam paripurna ini adalah penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Penjabaran Pertanggungjawaban APBD melalui Peraturan Bupati.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa paripurna ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD pada 18 Juli 2025 yang membahas perubahan jadwal kegiatan DPRD bulan Juli hingga Agustus 2025.
Selain itu, DPRD juga telah menerima Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 903/Kep.400-BPKAD/2025 tanggal 22 Juli 2025, yang memuat hasil evaluasi terhadap Raperda dan Raperbup tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Berdasarkan amanat keputusan tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD telah melaksanakan pembahasan hasil evaluasi gubernur pada 30 Juli 2025,” terang Budi Azhar.
Dalam rapat tersebut, Laporan Badan Anggaran DPRD disampaikan oleh Hera Iskandar, sementara Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi disampaikan oleh Sekretaris DPRD, Hj. Lina Evelin Marlina, S.IP., MM. Keputusan tersebut dituangkan dalam Nomor 3 Tahun 2025 yang berisi persetujuan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil evaluasi gubernur.
Paripurna juga disertai penandatanganan Berita Acara Kesepakatan oleh Bupati, Wakil Bupati, dan pimpinan DPRD.
“Dengan telah disetujui dan ditetapkannya Raperda ini, maka selanjutnya menjadi dasar bagi Bupati untuk meminta nomor registrasi kepada Pemerintah Provinsi serta mengundangkannya menjadi Peraturan Daerah yang definitif,” jelas Budi.
Atas capaian ini, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD, TAPD, dan seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama dalam merampungkan seluruh tahapan pembahasan Raperda tersebut.
Sebagai penutup, Bupati Sukabumi menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Raperda yang telah disetujui bersama. Ia menyatakan kesiapan pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat regulasi tersebut demi mendukung tata kelola keuangan daerah yang akuntabel. (R.Cking).