AMUSI secara resmi melaporkan empat dinas di Kabupaten Sukabumi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi atas dugaan penyimpangan pencairan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Rabu (27/08/2025).
Menurut Ketua Presidium AMUSI, Ronal Saepul, kasus balita Raya adalah sebuah "tragedi memalukan" yang seharusnya tidak terjadi di mana pun, bahkan di level internasional.
"Ini menjadi preseden buruk di mata nasional, bahkan internasional," ujar Ronal.
Ronal menjelaskan bahwa tragedi ini menunjukkan kegagalan pemerintah daerah dalam mendeteksi dan mengatasi masalah-masalah sosial, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Ia menilai, kondisi ini bertolak belakang dengan besarnya anggaran yang dialokasikan, terutama untuk TPP pejabat struktural.
TPP Dianggap Tidak Berbasis Kinerja
Berdasarkan laporan AMUSI, keempat dinas yang dilaporkan adalah Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB).
AMUSI menduga bahwa pencairan TPP di dinas-dinas ini tidak didasarkan pada kinerja yang sebenarnya.
"Seharusnya TPP ini adalah reward (penghargaan) yang diberikan berdasarkan prestasi. Namun, dari kasus Raya, kami tidak melihat adanya prestasi. Ada yang salah dalam penyaluran TPP ini," tegas Ronal.
Ia menambahkan bahwa pembayaran TPP kepada para pejabat ini diduga menggunakan laporan dokumen fiktif.
AMUSI menyoroti bahwa TPP yang diterima pejabat struktural, mulai dari Kepala Bidang (eselon IV) hingga Kepala Dinas (eselon II), mencapai Rp 15 juta hingga Rp 30 juta.
Nilai ini dianggap tidak relevan dengan kinerja yang mereka tunjukkan, terutama setelah terungkapnya kasus balita Raya yang menunjukkan gagalnya pelayanan publik di bidang kesehatan dan perlindungan sosial.
Dengan laporan ini, AMUSI meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, memanggil pihak-pihak terkait, dan memeriksa semua dokumen pencairan TPP/TKD di empat dinas tersebut. AMUSI berharap Kejari dapat melakukan upaya hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku untuk mengungkap dugaan kerugian keuangan daerah akibat praktik tersebut.(FKR)