DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Redaksi
Jumat, 11 Juli 2025 | 20:00 WIB Last Updated 2025-07-17T23:57:45Z
TERBIT.ID, Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-25 Tahun Sidang 2025 yang membahas pengelolaan keuangan daerah, khususnya Penyampaian Nota Pengantar Bupati terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP. Hadir dalam rapat ini Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya, pada Jumat (11/7/2025). 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, yang merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Penyampaian ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024.

“Rancangan Perubahan KUA dan PPAS ini disusun sebagai bentuk penyesuaian atas pelaksanaan APBD berjalan. Tujuannya agar program dan kegiatan daerah tetap berjalan secara efektif dan efisien, dengan memprioritaskan belanja wajib dan mengikat seperti gaji dan tunjangan pegawai, serta pembiayaan program prioritas lainnya,” ujar Asep Japar dalam sambutannya.

Selain itu, Bupati juga menyerahkan Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya APBD Tahun Anggaran 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Ayat (1) dan (2) PP Nomor 12 Tahun 2019. Laporan ini wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat akhir Juli tahun anggaran berjalan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan bahwa rapat ini menjadi langkah awal untuk pembahasan lebih lanjut di tingkat komisi maupun Badan Anggaran.

“Setelah nota pengantar disampaikan, pembahasan akan dilakukan melalui rapat kerja komisi dan rapat gabungan Badan Anggaran. Harapannya, pembahasan ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah,” ungkapnya.

Berikut jadwal tahapan pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025:

14–15 Juli 2025: Rapat Kerja Komisi DPRD untuk membahas program dan kegiatan perubahan KUA dan PPAS.

16 Juli 2025: Rapat Gabungan Badan Anggaran dengan Pimpinan Komisi DPRD guna membahas masukan terhadap program dan kegiatan.

17 Juli 2025: Rapat Gabungan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS.

18 Juli 2025: Rapat Paripurna Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS.

Dengan dimulainya proses pembahasan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD dapat menghasilkan perubahan APBD yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan daerah. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Trending Now

Iklan