TERBIT.ID, Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melalui Panitia Khusus (Pansus) RPJMD menggelar rapat kerja dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029. Rapat berlangsung di Pendopo Sukabumi, pada Kamis (10/07/2025).
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sukabumi mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 -2029 dalam rapat kerja bersama mitra eksekutif.
Rapat kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus RPJMD, H. Deni Gunawan, S.IP, dan dihadiri sejumlah mitra strategis dari unsur eksekutif, seperti Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi.
Dalam arahannya, H. Deni Gunawan menekankan pentingnya kolaborasi erat antara DPRD dan pemerintah daerah untuk menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
“RPJMD merupakan arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Maka dari itu, perlu dilakukan pembahasan secara komprehensif dan partisipatif agar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Deni juga menyampaikan bahwa pembahasan Raperda RPJMD ini merupakan bagian dari amanat konstitusional yang bertujuan menjamin keberlanjutan pembangunan daerah secara terukur, sistematis, dan selaras dengan visi dan misi kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
Ia berharap penyusunan dokumen RPJMD ini dapat diselesaikan tepat waktu dan menjadi landasan pembangunan yang kuat.
“Kami ingin dokumen ini tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga mencerminkan aspirasi masyarakat dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan warga Kabupaten Sukabumi,” tambahnya.
Rapat kerja tersebut menjadi awal dari serangkaian pembahasan intensif yang akan dilaksanakan oleh Pansus bersama unsur eksekutif, sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (R.Cking).