terbit.id, Sukabumi - Dugaan intimidasi terhadap tenaga pendidik di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, mendapat perhatian serius dari Bupati Sukabumi Asep Japar. Orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi itu mendatangi pihak sekolah untuk memastikan kondisi para guru sekaligus memberikan dukungan setelah muncul dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan seorang oknum wartawan berinisial AG.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa persoalan yang dialami pihak sekolah diduga bukan kali pertama. Kepala SDN Sukaraja 2, Siti Julaeha, mengaku pihak sekolah telah beberapa kali merasa tertekan dan ketakutan ketika AG datang ke lingkungan sekolah.
Siti mengatakan, AG terkadang datang bersama istrinya. Bahkan, menurut keterangan pihak sekolah, oknum tersebut beberapa kali datang dalam kondisi yang diduga dipengaruhi minuman keras dan kemudian membuat keributan.
“Kami kalau dia datang ke sekolah merasa ketakutan karena sering mengamuk dan mengancam. Dia juga meminta jatah bulanan dengan berbagai alasan. Kalau tidak diberikan, biasanya mengamuk,” ungkap Siti.
Kondisi tersebut, lanjut Siti, membuat sejumlah guru merasa trauma. Ia menyebut AG juga kerap melontarkan kata-kata kasar dan makian ketika berada di lingkungan sekolah.
Pihak sekolah kemudian merekam salah satu kejadian yang terjadi sebagai bentuk dokumentasi atas dugaan tindakan intimidasi tersebut. Rekaman itu selanjutnya menjadi bagian dari upaya pihak sekolah untuk melaporkan persoalan yang mereka alami.
“Kami pihak sekolah merasa terintimidasi selama ini. Kami ketakutan, bahkan para guru mengalami trauma kalau ada AG datang ke sekolah,” ujarnya.
Bukan Kejadian Pertama
Pengawas Bina Pendidikan Kecamatan Sukaraja, Ahmad Yani, membenarkan bahwa dugaan intimidasi terhadap sekolah oleh AG disebut bukan merupakan kejadian yang baru.
Menurutnya, persoalan serupa pernah terjadi di lingkungan sekolah lainnya. Ia berharap proses hukum yang kini berjalan dapat menjadi pembelajaran agar lingkungan pendidikan tidak lagi menjadi tempat bagi tindakan intimidasi maupun kekerasan.
“Ini bukan kali pertama terjadi. Saya suka kasihan kepada sekolah-sekolah. Mudah-mudahan hal ini menjadi pelajaran di kemudian hari. Atas arahan Pak Kadisdik, Alhamdulillah tindakan ini sudah diserahkan kepada proses hukum,” kata Ahmad.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Deden Sumpena, Pengawas Bina Ahmad Yani serta Ketua PGRI Kecamatan Sukaraja Alan turut mendampingi pihak sekolah.
Dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi tersebut kini diserahkan kepada aparat penegak hukum. Pihak sekolah berharap proses hukum dapat memberikan kepastian sekaligus menjamin keamanan guru dan tenaga kependidikan saat menjalankan tugas.
Bupati: Jangan Ganggu Dunia Pendidikan
Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan bahwa tindakan kekerasan maupun intimidasi di lingkungan pendidikan tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, persoalan semacam itu tidak hanya berdampak kepada guru, tetapi juga berpotensi memengaruhi kondisi psikologis para siswa.
“Saya mengecam kekerasan di dunia pendidikan karena akan mengganggu psikis anak-anak. Saya juga meminta ibu tetap sabar, biarkan proses ini menjadi ranah hukum,” tegas Asep Japar.
Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dikaitkan secara general dengan profesi wartawan. Menurutnya, tindakan oknum tidak boleh mencederai profesi jurnalistik yang dijalankan secara profesional dan sesuai aturan.
“Ini bukan hanya mengganggu pendidikan, tetapi juga akan mengganggu tugas jurnalistik atau media yang betul-betul menjalankan profesinya,” katanya.
Asep Japar kemudian meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat perlindungan terhadap sekolah dan tenaga pendidik.
Langkah tersebut dinilai penting agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan para guru dapat menjalankan tugas mendidik siswa dengan rasa aman tanpa tekanan maupun intimidasi.
Bupati juga menyampaikan dukungan moril kepada pihak sekolah serta meminta agar seluruh pihak tetap menahan diri dan menyerahkan penanganan dugaan kekerasan tersebut kepada proses hukum yang berlaku. (R.Cking).

