TERBIT.ID, Sukabumi - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-21 tahun sidang 2025 untuk mendengarkan Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Dalam rapat ini, pemerintah daerah menyampaikan capaian positif, termasuk surplus anggaran dan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 dari BPK RI.
DPRD Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Paripurna ke-21 tahun sidang 2025 di ruang rapat utama DPRD. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Rabu (18/6/2025),
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi oleh Wakil Ketua II, H. Usep, dan Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., para anggota DPRD, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, membacakan Nota Pengantar Bupati Sukabumi yang menyampaikan sejumlah capaian penting Pemkab Sukabumi selama tahun 2024, termasuk keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014.
“Opini WTP ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintahan dan bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan transparan,” ujar Andreas.
Dalam laporannya, Andreas memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp 4,65 triliun atau 98,95 persen dari target anggaran, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berhasil melampaui target hingga mencapai Rp 773,39 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp 4,57 triliun, sehingga Kabupaten Sukabumi mengalami surplus anggaran sebesar Rp 80,55 miliar. Aset daerah tercatat mencapai Rp 6,14 triliun.
“Surplus ini menunjukkan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran. Namun, kita tetap perlu mencermati tantangan ke depan untuk mempertahankan kinerja ini,” lanjutnya.
Dari sisi Laporan Operasional (LO), Pemkab Sukabumi mencatat surplus operasional sebesar Rp 107,41 miliar, yang setelah dikurangi pos non-operasional menghasilkan surplus sebesar Rp 96,03 miliar.
Namun demikian, dalam Laporan Arus Kas, terdapat penurunan arus kas sebesar Rp 6,80 miliar. Saldo akhir kas pada 2024 tercatat sebesar Rp 122,40 miliar. Sementara Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir senilai Rp 6,08 triliun.
Wakil Bupati juga menjelaskan bahwa Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) memberikan rincian penting, termasuk laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Pemerintah Desa. Ia berharap pembahasan Raperda ini dapat disempurnakan bersama DPRD agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Menanggapi penyampaian tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengapresiasi capaian positif yang diraih oleh Pemkab Sukabumi, terutama keberhasilan mempertahankan opini WTP.
“Ini bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik. DPRD siap memberikan sumbang saran untuk penyempurnaan Raperda ini dalam pembahasan berikutnya,” kata Budi.
Ia menambahkan, Rapat Paripurna selanjutnya akan digelar pada Kamis (19/6/2025) dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tersebut. “Kami mengimbau seluruh fraksi agar menyiapkan pandangan umumnya secara komprehensif,” ujarnya.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan efektif, efisien, dan akuntabel demi kemajuan Kabupaten Sukabumi.(R.Cking)