TERBIT.ID, Sukabumi - Direktur Utama PDAM Tirta Bumi Wibawa (TBW) Kota Sukabumi, Sani Santika Susena Prawirakoesoema, tiba-tiba diberhentikan dari jabatannya. Padahal, masa jabatannya baru sekitar dua tahun dari kontrak lima tahunnya. Sani mengaku bingung dan menolak keras tudingan kinerja buruk yang jadi alasan pemecatannya. Ia curiga ada motif politik di balik keputusan mendadak ini.
Sani bercerita kalau ia sempat diminta mundur, tapi menolak karena merasa tidak bersalah. Tak lama setelah itu, muncul surat pemecatan. Ia juga menyoroti adanya mosi tidak percaya dari karyawan yang menurutnya tiba-tiba muncul tanpa kejelasan.
"Pemecatan ini memang mendadak sekali. Saya sempat diminta mundur, tapi saya tidak mau, lalu muncullah surat pemecatan," kata Sani pada Sabtu (19/07/2025).
Ia juga heran kenapa tiba-tiba ada rapat karyawan dengan Pemkot Sukabumi, padahal sebelumnya tidak ada masalah atau teguran apapun.
Sani merasa penilaian kinerjanya tidak transparan. Ia menduga masalah keuangan jadi alasan, tapi belum mau bicara banyak sebelum ada penjelasan resmi. Sani menegaskan ia tidak diberi kesempatan untuk membela diri atau menjelaskan kondisinya.
"Saya cuma dibilang kinerja saya buruk, terus disuruh pilih mundur atau dipecat. Saya sudah coba menjelaskan, tapi responsnya begitu, jadi saya simpulkan ini bukan soal kinerja tapi nilai politis," jelasnya.
Padahal, menurut Sani, penilaian kinerja internal tahun lalu menunjukkan hasil yang baik. Ia merasa tidak ada teguran lisan maupun tulisan sebelumnya, tahu-tahu langsung dipecat.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Kuasa hukum Sani, Uung Rustiawan, menambahkan bahwa masalah ini bermula dari mosi tidak percaya karyawan. Sani sempat bertemu Wali Kota, yang menyarankan Sani mundur karena urusan politis. Namun, Sani menolak karena merasa profesional dan tidak bersalah.
"Saya juga heran karena Wali Kota Sukabumi mengirimkan draf surat pengunduran diri pada 2 Juli 2025 dan meminta Sani tanda tangan. Ini makin memperkuat dugaan adanya kejanggalan," ungkap Ulung.
Kontrak kerja Sani seharusnya sampai 2028, tapi ia diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Pihak Sani siap menempuh jalur hukum karena pemecatan ini dianggap tidak sesuai prosedur, alasan kinerja tidak jelas, dan tidak ada hasil audit yang dilampirkan.
Uung mempertanyakan kenapa Wali Kota langsung mengeluarkan surat pemecatan tanpa memanggil Sani atau memberi kesempatan untuk perbaikan. Ia bahkan menyinggung kemungkinan aspek pidana jika ada provokasi atau pencemaran nama baik terkait mosi tidak percaya.
"Sebagai langkah awal, klien kami dan tim hukumnya akan mencoba bertemu Wali Kota Sukabumi untuk mencari kejelasan di balik surat pemecatan ini," pungkas Ulung.