Ini Tampang 2 Pelaku Penyiraman Air Keras di Sukabumi

Redaksi
Kamis, 29 Mei 2025 | 19:33 WIB Last Updated 2025-05-29T17:08:37Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap pelaku penyiraman air keras yang menimpa seorang ibu rumah tangga dan anaknya pada Jumat (2/05/2025) lalu. Dua orang pelaku diringkus polisi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah dan Jakarta.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi dalam rilis kepolisian memampang 2 pelaku yang diduga melakukan penyiraman air keras di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (28/05/2025) mengungkapkan bahwa perbuatan keji yang dilakukan pelaku karena sakit hati cintanya kandas oleh korban.

"Dari keterangan yang disampaikan penyidik pelaku H alias D (30) warga Palangkaraya merupakan mantan pacar korban YA (36) yang sempat menjalani LDR melalui media sosial sejak tahun 2024 dan putus pada tahun 2025," jelas Rita.

Kedua pelaku yaitu H alias D (30) merupakan seorang buruh tambang diamankan di rumah kos nya di Kecamatan Karenpangi, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) sementara YD alias D (47) warga Jakarta Barat merupakan pengemudi ojeg online yang disewa pelaku untuk melakukan penyiraman air keras.

H diketahui sengaja berangkat dari Kalimantan pada Selasa (29/04/2025) dan sempat bermalam di Jakarta dan membeli air keras melalui media sosial dengan harga Rp800 ribu. H kemudian keesokan harinya dengan memesan ojeg online yaitu YD untuk berangkat ke Sukabumi dengan imbalan Rp750 ribu.

Setibanya di Sukabumi, H langsung mencari rumah korban di salah satu perumahan di daerah Kecamatan Cibereum. H mengetahui alamat korban karena H pernah mengirimkan sebuah sepeda untuk anak korban dari Kalteng ke Sukabumi.

"H yang ditemani oleh YD yang telah menemukan alamat korban menunggu pelaku di depan gerbang perumahan sejak pukul 4 pagi dan saat pelaku keluar rumah, kedua pelaku membuntuti korban hingga pada saat di Jalan Sudajaya, Baros kedua pelaku menyalip motor korban dan langsung menyiramkan air keras ke arah korban dan anaknya," ungkap Rita.

Usai menjalani aksinya kedua pelaku langsung melarikan diri. Terkait cemburu, Rita menjelaskan bahwa setelah cintanya kandas oleh korban. H diketahui sering memantau korban lewat media sosial dan terlihat dekat dengan teman-teman H.

Dari para pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor, sebuah helm dan kaleng bekas sisa makanan yang digunakan oleh pelaku untuk menyiramkan air keras kepada korban.

"Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana 9 tahun, pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, dan pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," pungkas Rita.(FKR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ini Tampang 2 Pelaku Penyiraman Air Keras di Sukabumi

Trending Now

Iklan