Timah Panas Hadiah untuk DPO Pembacokan di Pasar Cisaat Sukabumi

Redaksi
Senin, 03 Juni 2024 | 16:09 WIB Last Updated 2024-06-03T09:10:50Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap dua tersangka pelaku pembacokan yang menyebabkan kematian seorang pedagang di Pasar Cisaat. Salah satu tersangka, yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya ditangkap setelah berusaha melarikan diri. Penangkapan ini dilakukan oleh tim Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di daerah Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (02/06/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan bahwa tersangka utama berinisial SB (24), warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, awalnya terdeteksi berada di sebuah rusun di daerah Tanah Abang, Jakarta, pada Sabtu (01/06) pukul 20.00 WIB. 

“Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku sempat melihat tim Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dan berusaha melarikan diri,” ungkapnya kepada terbit.id pada Senin (03/06/2024).

Pada Minggu (02/06) malam, tim Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menemukan SB di daerah Kalideres, Jakarta Barat. Saat upaya penangkapan dilakukan, SB melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

SB diketahui merupakan anggota geng motor GraB on Road (GBR) dan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2019 serta pengeroyokan dan penganiayaan pada tahun 2021. 

“Kami berhasil menangkap kembali pelaku yang telah melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia pada Sabtu (15/07/2023) di Jalan Surya Kencana, Kampung Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi,” tambahnya.

Selama berstatus DPO selama 11 bulan, SB berpindah-pindah tempat antara Sukabumi dan Jakarta untuk menghindari kejaran petugas. SB diketahui sering berpindah tempat, termasuk ke Jampang Kabupaten Sukabumi dan beberapa tempat lain di Jakarta.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan lebih lanjut bahwa pelaku SB beserta pelaku lainnya yang berinisial A (26) telah melakukan pembacokan terhadap korban P (56), warga Kampung Cikaroya, Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, hingga meninggal dunia. Pelaku A, yang berperan sebagai joki, telah ditangkap lebih dahulu pada Kamis (20/07/2023) di daerah Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, dan telah divonis 8 tahun penjara.

SB yang kini telah ditangkap di Jakarta Barat pada tanggal 2 Juni, sebelumnya sempat melarikan diri ke berbagai tempat, termasuk ke rumah saudaranya di Jakarta Barat. "Alhamdulillah, pada tanggal 2 Juni, kita berhasil mengamankan pelaku di wilayah Jakarta Barat. Saat itu, ia tinggal di kos-kosan dan sempat berpindah ke tempat saudaranya,” jelas AKBP Ari.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis corbel berukuran sekitar 90 cm, satu unit sepeda motor merk Satria FU warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu.

SB terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam dengan ancaman pidana penjara 10 tahun, Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan pidana penjara 12 tahun, serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan pidana penjara 7 tahun.

"Pelaku dikenakan pasal berlapis dan saat ini telah dilakukan penahanan serta proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota," pungkas Kapolres.



Redaktur : U. Suherman
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Timah Panas Hadiah untuk DPO Pembacokan di Pasar Cisaat Sukabumi

Trending Now

Iklan