Polsek Cicurug Giat Polece Goes To School, Terkait UU No. 22 Th 2009 Pasal 285 Ayat 1

Redaksi
Rabu, 22 Mei 2024 | 14:33 WIB Last Updated 2024-05-22T07:34:30Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Anggota Polsek Cicurug Bhabinkamtibmas Desa Kutajaya telah melaksanakan kegiatan rutin program Police Goes To School dengan melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada Siswa-Siswi SMPN 3 Cicurug dihalaman lapangan Sekolah Kampung Penceling RT 04/02, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (22/05/2024). 

Kapolsek Cicurug Kompol Mangapul Simangunsong melalui Bhabinkamtibmas Desa Kutajaya Bripka Afif Fakhruddin mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang secara rutin di laksanakan Polsek Cicurug terkait program Police Goes To School. 

"Untuk kegiatan hari ini yaitu dalam rangka memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada siswa- siswi SMPN 3 Cicurug," ujarnya kepada terbit.id.

Lanjut Afif, kegiatan ini di hadiri oleh sekitar 200 orang siswa- Siswi untuk diberikan penyuluhan dan pembinaan serta himbauan terkait beberapa poin yang akan disampaikan serta perlu perhatikan yaitu, perihal penggunaan kendaraan sepada motor dan Stop penggunaan Kenalpot Brong/Bising Berdasarkan Dasar Hukum UU No. 22 Th 2009 Pasal 285 Ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan sepedah motor di jalan yang tidak memenuhi persaratan teknis dan layak jalan yang kaca sepion, kelakson, lampu utama, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur cahaya dan kedalaman alur ban sebagai mana di maksud dalam pasal 106 ayat (3) junto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dengan pidana kurungan paling lama 1 (1) bulan dan denda paling banyak Rp. 250000" bebernya.

Lanjutnya, serta perihal sosialisasi terkait TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di wilayah lingkungan sekolah juga mengenai maraknya keterlibatan  Geng motor atau kejahatan jalanan yang bisa merugikan diri sendiri, keluarga dan nama baik sekolah. 

"Stop tindakan bullying atau bentuk tindakan kekerasan yang lainnya, sehingga di lingkungan sekolah dapat mewujudkan suasana pembelajaran yang nyaman dan aman," ungkapnya. 

Selain itu tidak melakukan pemalakan terhadap siswa mapun siswi di area sekolahan, penggunaan Hp dengan baik dan benar jangan sampai di salah gunakan untuk melakukan perbuatan yg tidak senonoh sehingga dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

" Juga perihal Stuntting di wilayah, dengan mengantisipasi pernikahan dini sehingga dapat di waspadai dengan cara pencegahan secara akumulatif, Apabila dikemudian hari masih di temukan pelanggaran tersebut diatas maka pihak Kepolisian akan mengambil tindakan tegas,"pungkasnya.




Reporter : Usep Suherman
Redaktur : R.Cking
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Cicurug Giat Polece Goes To School, Terkait UU No. 22 Th 2009 Pasal 285 Ayat 1

Trending Now

Iklan