Tetangga Kehilangan Motor, Dua Pria di Bogor Diringkus Polisi

Redaksi
Jumat, 26 April 2024 | 13:24 WIB Last Updated 2024-04-26T06:32:34Z
Pelaku pencurian motor (curanmor) dan barang buktinya. Kasus curanmor tersebut terjadi di Kampung Pasir Randu RT 02/10, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

TERBIT.ID,Bogor - Polsek Rumpin mengamankan dua orang pria berinisial E (28 tahun) dan MD (24 tahun) dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Pasir Randu RT 02/10, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka diamankan polisi pada, Jumat (26/4/2024). 

Pelaku MD merupakan warga Kampung Cibuluheun, Desa Tamansari sedangkan E merupakan warga Kampung Pasir Randu, Desa Tamansari.

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo mengatakan, pencurian sepeda motor Honda Beat bernomor Polisi F 4093 FIN warna hitam milik M (25 tahun) terjadi pada Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 05.30 WIB. Ketika itu M pulang kerja sekitar pukul 24.00 WIB lalu memarkirkan sepeda motornya di rumah yang dindingnya masih dari bilik.

Pada saat itu pintu rumah tidak terkunci lalu M istirahat lalu tidur. Sekitar pukul 05.30 WIB, M dibangunkan oleh adik iparnya Barja yang menanyakan sepeda motor. 

"Kemudian M bangun dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di dalam rumahnya, selanjutnya M membuat laporan kehilangan tersebut ke Polsek Rumpin," jelasnya. 

Pada Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, Barja merasa curiga terhadap tetangganya yaitu E. Berdasarkan kecurigaan tersebut polisi melakukan penyelidikan terhadap E  dirumahnya. 

"Pada saat itu juga anggota piket Reskrim mengintrogasi E dan akhirnya ia mengakui bahwa dirinya telah mengambil sepeda motor milik M bersama dengan MD, kemudian MD pun diamankan ketika saat berada di rumahnya," kata Sumijo.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Rumpin untuk penyelidikan lebih lanjut dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat bersama STNK dan satu buah kunci motor," ungkapnya. 

"Saat ini para pelaku sedang dalam proses penyelidikan serta penyidikan  lebih lanjut dalam menjalani proses tindak pidana dan Terhadap tersangka dikenakan Pasal  363 KUHP dengan diancam  hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. Judul: Tetangga Kehilangan Motor, Dua Pria di Bogor Diringkus Polisi


Reporter  : Usep Suherman
Redaktur  : Andri Somantri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tetangga Kehilangan Motor, Dua Pria di Bogor Diringkus Polisi

Trending Now

Iklan