Petani Cicurug Sukabumi Keluhkan Pembelian Pupuk Bersubsidi yang Dipersulit

Redaksi
Kamis, 25 April 2024 | 14:34 WIB Last Updated 2024-04-25T07:36:14Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Sungguh tragis seorang petani yang ingin membeli pupuk bersubsidi disalah satu kios pupuk di Cicurug, Sukabumi, Jawa Barat, tidak dilayani karena tidak terdaftar di aplikasi iPubers milik kementrian Pertanian. 

Seorang Petani Asep Yusup (45 tahan) Kampung Sadamukti RT 03/01, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengatakan, bahwa dirinya ketika datang ke salah satu kios pupuk di wilayah Cicurug berniat ingin membeli pupuk namun tidak dilayani karena ia tidak terdaftar di Aplikasi iPubers. 

"Saya tidak mengerti bahwa ternyata pembelian pupuk itu harus terdaftar di aplikasi iPubers," ujarnya kepada terbit.id Kamis (25/04/2024). 

Lanjut Asep, bahwa dirinya selama ini masuk sebagai anggota kelompok tani Sari mukti 1,ketika tahun 2023 dirinya mendapatkan Alokasi pupuk bersubsidi tahun 2023 untuk subsektor tanaman pangan jenis padi. 

"Namun, ketika saya akan mau membeli pupuk lagi, kenapa saya sudah tidak terdaftar lagi untuk mendapatkan pupuk bersubsidi di tahun 2024,sedangkan saya masih berstatus petani," ketusnya. 

Sementara itu kios pedagang pupuk, Edi mengatakan, bahwa dirinya bukan tidak melayani untuk petani yang ingin membeli pupuk, akan tetapi ini harus sesuai dengan aturan yang sudah di tentukan oleh Dirjen Kementerian Pertanian. 

"Bahwa yang akan membeli pupuk harus terdaftar dalam aplikasi iPubers, karena jatah untuk pembelian sudah di batasi sesuai dengan data yang sudah tercatat dalam aplikasi," jelasnya. 

Lanjut Edi, jadi hanya petani yang terdaftar di aplikasi iPubers yang mendapatkan jatah pembelian pupuk bersubsidi itu pun harus membawa persyaratan yaitu berupa KTP atau pun Kartu Keluarga itupun harus di foto sesuai dengan orang yang bersangkutan. 

"Jika yang terdaptar di aplikasi berhalangan atau meninggal dunia, itu bisa diwakilkan kepada yang lainya asal masih dalam satu Kepala Keluarga (KK), jika orang lain yang akan membeli itupun harus memakai surat kuasa dengan melampirkan KTP pemberi Kuasa dan di ketahui Kepala Desa setempat," ungkapnya.

Menurutnya, pedagang kios pupuk bukannya tidak mau melayani para petani untuk membeli pupuk tapi pihaknya juga terikat aturan dan ketentuan sesuai dengan Aplikasi yang harus di laporkan ke pihak Pemerintah. 

"Jadi aturan bukan saya yang buat,akan tetapi Pemerintah yang membuat aturan seperti ini, sehingga banyak petani yang tidak mengerti aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah ini," pungkasnya. 



Reporter  : Usep Suherman
Redaktur : Andri Somantri

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Petani Cicurug Sukabumi Keluhkan Pembelian Pupuk Bersubsidi yang Dipersulit

Trending Now

Iklan