Pengadilan Negeri Cibadak Eksekusi Kosongkan Hotel Iscalton di Cicurug Sukabumi

Redaksi
Jumat, 08 Maret 2024 | 21:53 WIB Last Updated 2024-03-09T03:17:32Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Pengadilan Negeri Cibadak melakukan eksekusi pengosongan konstatering dan penyerahan objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan Hotel Iscalton dengan total luas 2.820 m2 di Jalan Raya Siliwangi No.99, Kampung Pamoyanan, Kelurahan/Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat(8/3/2024). 

Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindaklanjut daripada permohonan eksekusi dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibadak. 

PN Cibadak, Konstatering dihadiri pula oleh Kepolisian dari Polsek Cicurug, Koramil Kecamatan Cicurug, Camat Cicurug, Lurah Cicurug, Satpol PP Kecamatan Cicurug, Pemenang Lelang. 

Panitera PN Cibadak Suniyanta mengatakan, pihaknya telah melaksanakan penetapan Ketua Pengadilan Cibadak yaitu ketetapan nomor 2/Pen.Pdt.Eks/Konstatering/2023/PN Cbd terkait surat permohonan pengosongan atas hasil lelang eksekusi dari pemenang lelang yaitu Fatahillah melawan termohon eksekusi yaitu Isman Kadar.

"Karena PN Cibadak memandang bahwa permohonan pengosongan eksekusi tersebut layak untuk dilanjutkan maka hari ini perlu adanya konstatering (pencocokan) obyek itu, apakah sesuai dengan kondisi awal atau tidak dan untuk hasil selanjutnya kita akan laporkan kepada ketua PN Cibadak,” ujar Suniyanta kepada awak media, Jumat (8/3/2024). 

Ia menjelaskan, bahwa sebelum dilakukannya eksekusi pengosongan obyek sesuai dengan surat pemohon eksekusi yaitu Fatahillah tertanggal 26 Oktober 2023 tentang pemohon untuk melanjutkan proses eksekusi, maka perlu adanya tindakan konstatering terlebih dahulu.

“Bahwa proses lelang ini sudah berjalan sejak tahun 2022 dan memang selama ini tergugat sudah melakukan pengajuan gugatan dan perlawanan di Pengadilan, ada dua berkas perkara di Pengadilan salah satunya yaitu proses banding,” tandasnya Suniyanta.

Sementara itu Kuasa hukum Fatahilah pemenang lelang Rinto Arinando, mengatakan, terkait eksekusi pengosongan aset lahan Hotel Iscalton di Cicurug. Bahwa pihaknya selaku pemenang lelang sedang melakukan konstatering terhadap batas-batas wilayah obyek dengan disaksikan oleh kedua belah pihak walaupun secara tertulis tidak mau di tandatangani.

“Yang akan dibahas kedepannya yaitu mengenai bangunan-bangunan baru yang tidak terdapat dalam anggunan dia yang lama,” ujarnya. 

Menurutnya, sesuai dengan kutipan risalah lelang nomor 2137/32/2022 tanggal 22 November 2022 yang pada pokoknya obyek lelang yaitu 5 bidang tanah sertifikat tanah, dalam satu hamparan dijual dengan satu paket dengan total luas 2.820 M² berikut bangunan dan segala sesuatu di atasnya.

“Iya dengan jumlah 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Isman Kadar, jadi harapan saya selaku kuasa hukum pemenang lelang, kita tetap saling menghargai dan ia seharusnya mau legowo menerima keputusan sesuai dengan hasil sidang pengadilan,” 

Pihaknya menambahkan, Alhamdulillah, hari ini eksekusi pengosongan aset lahan berjalan dengan lancar dan kondusif," imbuhnya. 


Editor : R.Cking.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengadilan Negeri Cibadak Eksekusi Kosongkan Hotel Iscalton di Cicurug Sukabumi

Trending Now

Iklan