Panwaslu Cikidang, Pemantapan Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Masa Kampanye Pemilu Tahun 2024

Redaksi
Senin, 04 Desember 2023 | 09:15 WIB Last Updated 2023-12-06T14:36:25Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Rapat koordinasi pemantapan pelaksanaan pengawasan tahapan masa kampanye pemilu tahun 2024 di kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada hari  Sabtu (2/12/2023)lalu.

Ketua sekaligus Koordinator Divisi Sumber daya Manusia (SDM) Ujang Supriatman mengatakan, Pelaksanaan kampanye pemilihan umum tahun 2024 sesuai PKPU No.15 tahun 2023 sudah berjalan sejak  tanggal 28 November 2023. Seluruh peserta pemilu akan mulai beradu gagasan, visi dan misi serta program untuk memenangkan hati pemilih pada hari pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. 

"Pasca diterbitkannya peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023  tentang tahapan kampanye pemilihan umum dan Peraturan Bawaslu nomor 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum, menjadi pekerjaan ekstra dan singkat bagi pengawas pemilihan umum untuk dapat memahami fokus dan sasaran didalam melakukan pengawasan agar dapat di implementasikan sesuai dengan ketentuan," ujar Ujang. 

Lebih lanjut Ujang menyampaikan, Dari sisi teknis, penyelenggara pemilu yakni komisi pemilihan umum turut serta mensosialisasikan dan melakukan pendidikan politik kepada peserta pemilu dalam rangka mewujudkan kesadaran akan regulasi yang mengatur tentang kampanye pemilu khususnya. 

"Metode kampanye, fasilitasi, serta penentuan titik dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) harus tersampaikan dengan baik agar nantinya ketika tahapan kampanye dimulai para peserta pemilu memiliki gambaran yang jelas dalam pelaksanaannya," ungkapnya. 

Menurutnya, salah satu hal yang sangat penting dalam pelaksanaan kampanye pemilu adalah pentingnya untuk mengetahui proses administrasi yang harus dilalui oleh peserta pemilu sebelum melakukan kegiatan kampanye, salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud adalah harus adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye yang diterbitkan oleh Kepolisian.

Panwaslu Kecamatan Cikidang menggelar rapat koordinasi pemantapan pelaksanaan pengawasan tahapan masa kampanye pemilu tahun 2024. 

Pengawasan tahapan kampanye pemilu tahun 2024, guna memberikan pemahaman kepada peserta pemilu mengenai metode kampanye, Fasilitasi, serta penentuan titik dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) serta mekanisme penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye pemilu tahun 2024 dan strategi pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Cikidang dalam masa tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024.

Peserta dalam kegiatan tersebut, 
Jajaran Panwaslu Kecamatan Cikidang dan staf sekretariat panwaslu kecamatan yang terdiri dari Koordinator divisi sumber daya manusia dan organisasi, Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S), Koordinator hukum, Pencegahan , partisipasi masyarakat, dan Hubungan masyarakat (HP2HM), staf divisi sumber daya manusia dan organisasi, staf divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) serta Pengawas desa (PKD) se Kecamatan Cikidang yang terdiri dari 12 desa. (R.Cking). 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Panwaslu Cikidang, Pemantapan Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Masa Kampanye Pemilu Tahun 2024

Trending Now

Iklan