Cemari Lingkungan, Komisi II DPRD Kab Sukabumi Hentikan Kegiatan CV Hun Kwe di Cicurug Sukabumi

Redaksi
Rabu, 04 Oktober 2023 | 20:00 WIB Last Updated 2023-10-04T13:01:45Z

TERBIT.ID I Sukabumi - Deni Gunawan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Kunjungan Kerja dan pengawasan terkait adanya laporan masyarakat mengenai pencemaran lingkungan dari limbah pabrik CV Hun Kwe  di Kampung Sukamanah RT 03/03, Kelurahan/Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (04/10/2023). 


Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Deni Gunawan mengatakan, bahwa pihaknya bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi didampingi oleh Forkopimcam Cicurug serta Pemerintah Kelurahan Cicurug menggelar Rapat kunjungan kerja dan pengawasan terkait adanya pengaduan warga masyarakat mengenai pencemaran limbah CV Hun Kwe. 


"Iya, berdasarkan adanya pengaduan tersebut kami bersama dengan DLH Kabupaten Sukabumi melakukan sidak pengawasan langsung dan ditemukan adanya perusahaan yang tidak mengindahkan aturan-aturan sehingga menimbulkan pencemaran air sungai," Jelas Deni kepada terbit.id, Rabu (04/10/2023). 

Lebih lanjut Ketua harian Partai Golkar Deni Gunawan, bahwa pencemaran limbah tersebut sangat berdampak luas dan ini merupakan pencemaran tingkat tinggi, sehingga pihaknya merekomendasikan untuk menempuh terlebih dahulu segala perizinan agar memenuhi standar sehingga masyarakat Cicurug nyaman dengan keberadaan perusahaan tersebut. 


"Jadi ada beberapa poin yang harus diperbaiki karena tugas kami di komisi II untuk mensosialisasikan terkait Perda CSR yang baru karena itu merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan serta Perda yang mengatur tentang PBG serta Perda Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) karena semua perusahaan di Kabupaten Sukabumi harus menempuh itu," Ungkapnya. 


Menurutnya, Kegiatan seperti ini memang sudah rutin dilaksanakan setiap bulannya apalagi berdasarkan pengaduan dan analisa-analisa perusahaan mana yang harus di prioritaskan untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan aturan. 


"Karena perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat UKL dan UPL nya karena ini masalah pencemaran lingkungan sehingga untuk kegiatan produksinya diberhentikan sementara sampai menunggu perbaikan ijinnya ditempuh," Bebernya.


Legislator Partai Golkar menambahkan, pemberhentian ijin produksi sementara karena sudah terjadi dampaknya terhadap lingkungan masyarakat sekitar, agar hal ini tidak terulang kembali pihak perusahaan harus bisa memperbaiki segala pasilitas sebelum melakukan produksi kembali. 

"Sebetulnya investasi perusahaan ini harus dijaga akan tetapi perusahaan jangan sampai mengabaikan aturan- aturan yang ada sehingga kedepannya antara perusahaan dan lingkungan bisa nyaman," pungkasnya. 




Reporter : Us
Redaktur : R Cking
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cemari Lingkungan, Komisi II DPRD Kab Sukabumi Hentikan Kegiatan CV Hun Kwe di Cicurug Sukabumi

Trending Now

Iklan