Kejari Kabupaten Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Dari 53 Kasus

Redaksi
Rabu, 06 September 2023 | 14:11 WIB Last Updated 2023-09-06T07:12:56Z

TERBIT.ID I Sukabumi - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menggelar pemusnahan barangbukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (06/09/2023) Sekitar pukul 09.00 WIB.


" bahwa kali ini kita sudah melakukan pemusnahan barang bukti dari hasil tindak pidana sejak Januari - Agustus Tahun 2023," Jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB dan BR) Putri Bungsu dan Kepala Seksi Bidang Intelijen Wawan Kurniawan. 

Lebih lanjut Siju menyampaikan, Barang yang akan dimusnahkan yakni narkotika jenis ganja, sabu, handphone, obat-obat terlarang, Senjata Tajam, juga ada senjata api jenis Airsoft gun.Barang bukti kali ini dari beberapa perkara pada bulan Januari hingga Agustus 2023, dengan kepastian hukumnya sudah jelas," Ujar Siju kepada awak media, Rabu, (06/09/2023).

Sambung Siju, rincian barang bukti yang saat ini dimusnahkan barang bukti Narkotika sebanyak 53 perkara, jenis ganja dengan jumlah barang bukti 288,5248 Gram/Bruto, dan jenis sabu jumlah barang bukti 76,2568 Gram/Bruto. Adapun jenis obat-obatan terlarang Hexymer 34.409 butir, Trihexyphenidyl lk 3.736 butir, Tramadol 44.409 butir, Alfazolam 210 butir, dan Riklona 113 butir.

"Narkotika 53 perkara ada sabu dan ganja dan obat lainnya. Pidana umum lainnya ada 92 perkara, ada juga uang palsu total keseluruhan 580 lembar sama 273 lembar karena pecahan 100rb. Ini adalah bentuk dari teman-teman Kejaksaan untuk mengeksekusi terhadap barang bukti secara tuntas,"pungkas Siju.

Pantauan dilokasi sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cibadak dalam hal ini Camat Cibadak Abdul Naafi, dan Kapolsek Cibadak yang di wakili oleh Kanit Reskrim Polsek Cibadak Ipda Asep, dan Lapas Warungkira, BNNK Sukabumi, Pengadilan Cibadak.


Reporter.      : CR1. 
Redaktur.      : R Cking. 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Kabupaten Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Dari 53 Kasus

Trending Now

Iklan