Ditreskrimum Polda Lampung Amankan 4 Orang Pelaku TPPO

Redaksi
Selasa, 06 Juni 2023 | 23:36 WIB Last Updated 2023-10-31T13:11:09Z
TERBIT.ID I Lampung Selatan - Subdit IV Renakta Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, telah menangkap 4 Orang pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Selasa (06/06/23).

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, bahwa penegakan hukum terhadap 4 orang tersangka tersebut berupa Penyidikan dugaan tindak pidana TPPO ( UU Nomor 21 tahun 2000) dan Tindak pidana Pelindungan pekerja Migran Indonesia ( UU Nomor 18 tahun 2017), pada Minggu (04/06/23). 

"Iya,dari hasil koordinasi dengan Dirkrimum polda Lampung Kombes Pol Rheynold EP Hutagalung, bahwa berdasarkan keterangan awal dari 24 orang CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) bahwa dari 24 orang ini hanya 20 orang yang sudah memiliki passport dan 4 orang yang belum memiliki passport,"ujarnya kepada terbit.id.

Lanjutnya, bahwa pembuatan passport dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang di Tangerang City Mall dengan dibiayai oleh sdr. DW dan berdasarkan keterangan bahwa mereka akan diberangkatkan ke negara Timur Tengah (Arab saudi dan Abu dhabi).

"Adapun identitas tersangka yang berhasil diamankan yakni saudara DW, 28 tahun Bengkulu, Saudara I 25 Tahun Depok, AR 50 Tahun Jakarta Timur, AL 31 Tahun Depok," jelasnya. 

Menurutnya, perbuatan mereka merekrut 24 korban itu merupakan kegiatan Perseorangan yang tidak memiliki Perusahaan resmi untuk penempatan pekerja Migran secara resmi.

"Berdasarkan hasil Penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku, diduga kuat terdapat peristiwa Pidana TPPO dan atau dugaan tindak pidana Pelindungan pekerja migran indonesia," ungkapnya. 

Masih kata Zahwani Pandra ,bahwa Ke 4 terduga pelaku melanggar sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 UU RI Nomor 21b tahun 2007 Tentang TPPO dan atau pasal 68 jo pasal 83 atau pasal 69 jo pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja Migran indonesia Terhadap 24 orang Korban CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) asal Nusa Tenggara Barat (NTB). 

"Untuk saat ini Subdit IV Renakta Polda Lampung masih melakukan proses Penyidikan lebih lanjut dan akan berkoordinasi dengan Lembaga terkait yakni LPSK, BP2MI Provinsi Lampung, dinas tenaga kerja Provinsi Lampung Serta UPTD PPPA Provinsi Lampung," pungkasnya. 


Reporter : Iqbal. 
Redaktur : Us. 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ditreskrimum Polda Lampung Amankan 4 Orang Pelaku TPPO

Trending Now

Iklan